News

Posting Barang Curian di FB, Tiga Orang Pembobol Bengkel Las Ditangkap

×

Posting Barang Curian di FB, Tiga Orang Pembobol Bengkel Las Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, SINGKAWANG – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Singkawang, berhasil ringkus pelaku pencurian di salah satu bengkel las di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Singkawang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fathcur Rochman, melalui melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Inspektur Polisi Satu (IPTU) Deddi Sitepu, mengatakan Satreskrim Polres Singkawang berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian di bengkel las dengan inisial WA (23), TS (30) dan FE (18) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan mesin bor, mesin gerinda, mesin las dan tabung gas. Penangkapan tiga pelaku berawal dari sebuah postingan di Facebook (FB) Singkawang Informasi ada menawarkan peralatan las dengan harga jauh dibawah pasar. Merasa ada kejanggalan dalam postingan tersebut, Satreskrim Polres Singkawang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah melakukan penelusuran online dan interogasi saksi-saksi, polisi berhasil mengaitkan postingan tersebut dengan kasus pencurian di bengkel las milik Abdullah yang terjadi pada hari Senin tangal 1 Juni 2024 jam 03.00 wiba. Ternyata, barang-barang yang ditawarkan dalam postingan tersebut merupakan hasil curian dari bengkel tersebut,” terang, Deddi Sitepu, di Singkawang, Kamis (6/6/24).

Dengan informasi yang didapatkan dari postingan tersebut, lanjut Deddi Sitepu mengatakan tim Satreskrim segera melakukan penyergapan di gerbang selamat datang Kota Singkawang terhadap seorang pelaku, untuk dua orang pelaku lainnya ditangkap dirumahnya masing-masing.

“Penangkapan ini berjalan dengan lancar, dan tiga pelaku yang terlibat dalam pencurian berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 jam 01.00 wiba tanpa ada perlawanan. Dalam kasus ini pasal yang di persangkakan terhadap ketiga pelaku pencurian dipersangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan anancaman hukuman pidana penjara selama lamanya tujuh tahun,” pungkas Deddi Sitepu.*/

Laporan : Sumber Humas Polres Singkawang

Editor : Devi Lahendra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *