News

Pelaku Pencurian Gudang Sembako, Berhasil Diringkus Satreskrim Singkawang

Channeltujuh.com, SINGKAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Singkawang berhasil meringkus tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang sembilan bahan pokok (sembako) di Jalan Alianyang, Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Singkawang melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Singkawang, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Dedi Sitepu, mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang terjadinya dugaan tindak pidana pencurian dengan lemberatan yang terjadi di Ruko Borneo Gumilang di Jalan Alianyang Kota Singkawang.

“Jadi sewaktu pelapor hendak membuka gudang pada pagi hari pelapor mendapati pintu gudang sudah dalam kedaan rusak kemudian pelapor melihat kameran pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) sudah hilang, setelah pelapor membuka pintu gudang mendapati beberapa barang-barang digudang sudah hilang diantaranya Gula Pasir sebanyak 24 karung, susu kaleng sebanyak 14 dus dan CCTV sebanyak empat titik. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp50juta,” jelas Deddi Sitepu, di Singkawang, Kamis (6/6/24).

Dari laporan korban, lanjut Deddi Sitepu mengatakan selanjutnya Satreskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan tiga orang pelaku serta barang bukti terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka yang berhasil diamankan dengan inisial ABE, MD dan H, para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam gudang pada malam hari dengan dengan cara merusak gembok pintu dan merusak CCTV selanjutnya berhasil mengambil barang-barang milik korban yang terdapat didalam gudang tersebut. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke tiga terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal selama lima tahun penjara,” pungkasnya.*/

Laporan : Sumber Humas Polres Singkawang

Editor : Devi Lahendra 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button