News

Buntut dari Kasus Deepfake Vulgar, Demo Mahasiswa Untan Berujung Ricuh

10
×

Buntut dari Kasus Deepfake Vulgar, Demo Mahasiswa Untan Berujung Ricuh

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Ratusan mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan)  menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Rektorat Untan Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat yang berujung ricuh.

Mahasiswa menuntut dan mempertanyakan proses kasus deepfake vulgar berbasis Artificial Intelligence (AI), yang menimpa mahasiswa Program Studi (Prodi) Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Untan yang mana hingga saat ini terkesan lamban.

Dalam aksi demonstrasinya mahasiswa meminta untuk bertemu langsung dan menyampaikan tuntutan mereka kepada Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Untan namun permintaan tersebut urung dikabulkan oleh pihak kampus.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Untan Nomor 2968/DST/UN22/HK.03/2026, mahasiswa korban deepfake vulgar dijatuhkan sanksi skorsing selama dua semester. Sementara mahasiswa sebagai pihak yang melakukan penyalahgunaan teknologi AI hanya dijatuhi sanksi skorsing selama satu semester. Dan kasus ini sudah muncul sejak Mei 2026.

Ditemui diruang kerjanya usai menemui mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi, Wakil Rektor I Bidang Akademik Sy Hasyim Azizurrahman mengatakan bahwa pihak kampus telah mencabut sanksi terhadap enam mahasiswa setelah dilakukan peninjauan ulang dan konsultasi terkait mekanisme keberatan atas keputusan yang sebelumnya telah diterbitkan.

“Ya mahasiswa keberatan terhadap keputusan yang telah diterbitkan pada prinsipnya memiliki mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan menteri, termasuk melalui ketentuan Pasal 78. Atas dasar itu, pihak rektorat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Inspektorat Jenderal untuk mendapatkan arahan terkait langkah yang harus ditempuh,” jelas Hasyim, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (14/9/26).

Menurut Hasyim hasil konsultasi tersebut kemudian menjadi dasar untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi kembali terhadap sanksi yang sebelumnya telah ditetapkan melalui SK Rektor Untan.

“Nah dari hasil konsultasi diberikan gambaran bahwa sanksi yang sudah diterbitkan melalui SK Rektor perlu diklarifikasi dan diverifikasi kembali. Setelah dikaji ulang, hasilnya sanksi tersebut dicabut. Pencabutan sanksi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan permintaan untuk membatalkan keputusan sebelumnya. Dan atas dasar pencabutan ini, maka mahasiswa tersebut tetap dapat melakukan kegiatan dan perkuliahan seperti biasanya,” tukas Hasyim mengakhiri.*/

Loading

Penulis: Devi Lahendra