News

Dukung UMKM, Bank Kalbar Sediakan KUR Tanpa Agunan, Catat Ini Syaratnya 

10
×

Dukung UMKM, Bank Kalbar Sediakan KUR Tanpa Agunan, Catat Ini Syaratnya 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat (Kalbar) atau Bank Kalbar, Rokidi, mengatakan saat ini Bank Kalbar memiliki pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai dari angka di bawah Rp100 juta hingga Rp500 juta.

Dikatakan Rokidi pembiayaan ini bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Kalimantan Barat.

“Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam memperoleh tambahan modal guna mengembangkan bisnis mereka. Untuk KUR itu dimulai dari di bawah angka Rp100 juta sampai Rp500 juta,” jelas Rokidi di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (29/8/26).

Untuk KUR Bank Kalbar, lanjut Rokidi menjelaskan yang ditawarkan dari KUR adalah fasilitas tanpa agunan atau jaminan untuk pengajuan pembiayaan di bawah angka Rp100 juta. Selain kemudahan tanpa jaminan untuk nominal tertentu, Bank Kalbar juga memberikan kebijakan istimewa berupa pembebasan biaya provisi dan administrasi bagi seluruh nasabah KUR.

“Namun, untuk pembiayaan dengan nilai di atas Rp100 juta, tetap mensyaratkan adanya agunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari berbagai kemudahan ini, kami berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor UMKM di Kalimantan Barat,” tukas Rokidi.

Adapun Syarat pengajuan KUR di Bank Kalbar tanpa jaminan yang masuk dalam kategori Super Mikro dan Mikro dengan plafon hingga Rp100 juta meliputi

– Usia minimal : 21 tahun atau sudah menikah.

– Kondisi kredit: Belum pernah menerima KUR sebelumnya dan tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif dari bank lain.

– Kelayakan usaha: Memiliki usaha produktif yang layak dan berjalan.

Dokumen yang Dibutuhkan

– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pemohon dan suami istri jika sudah menikah.

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

– Fotokopi Surat Nikah atau Akta Cerai.

– Surat Izin Usaha, Surat Keterangan Usaha (SKU), atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

– Fotokopi NPWP (diperlukan untuk plafon di atas Rp50 juta).

– Fotokopi Buku Tabungan Bank Kalbar.

Loading

Penulis: Devi Lahendra