Pemerintahan dan Politik

Rumah Jurnalis Didatangi Sekitar 50 Orang, Usai Ungkap Berita Dugaan MBG Bermasalah di Ketapang 

90
×

Rumah Jurnalis Didatangi Sekitar 50 Orang, Usai Ungkap Berita Dugaan MBG Bermasalah di Ketapang 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, KETAPANG – Rumah seorang wartawan media online, A. Hamdan, didatangi sekitar 50 orang pada Selasa 4 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Menurut keterangan Hamdan, kedatangan massa tersebut terjadi setelah pemberitaan mengenai dugaan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak layak konsumsi di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ketapang Delta Pawan–Mulia Baru menjadi perhatian publik dan berujung pada penghentian sementara operasional dapur tersebut.

Rangkaian persoalan bermula pada Rabu, 29 Juli 2026. Saat itu, dua wartawan media online menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan makanan basi yang diterima siswa di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Ketapang, Sekolah Menengah Pertama (SMP) St. Agustinus, dan RA Al-Ikhlas. Keluhan yang disampaikan siswa, guru, dan orang tua menyebut menu sayur labu siam dan jagung pipil mengeluarkan aroma tidak sedap serta diduga sudah basi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kedua wartawan mendatangi dapur SPPG Ketapang Delta Pawan-Mulia Baru untuk meminta konfirmasi kepada Kepala SPPG dan tenaga ahli gizi. Saat dikonfirmasi, Kepala SPPG Rahmat Agung Perdana menyatakan akan melakukan pengecekan.

Setelah dilakukan pemeriksaan internal, Rahmat membenarkan adanya temuan tersebut. “Setelah dicek memang benar ada sayur yang sudah basi,” ujarnya.

Rahmat juga mengakui masih ditemukan menu yang belum sesuai dengan arahan terbaru Badan Gizi Nasional (BGN), yakni masih disertakannya susu kemasan dalam paket MBG.

Secara terpisah, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Ketapang, Boby Nur Haliandi, juga membenarkan adanya laporan tersebut setelah berkoordinasi dengan Kepala SPPG.

“Terkait ini sepertinya ahli gizi lebih paham. Saya sudah koordinasi dengan Kepala SPPG dan memang benar ada sayur basi,” kata Boby.

Berdasarkan hasil liputan lapangan dan keterangan para penerima manfaat, berita mengenai dugaan makanan basi kemudian dipublikasikan. Setelah pemberitaan menjadi perhatian publik, pihak SPPG meminta dilakukan pertemuan untuk memberikan klarifikasi. Redaksi media tersebut memenuhi permintaan itu sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan.

Dalam surat klarifikasi resmi tertanggal 1 Agustus 2026, Kepala SPPG Ketapang Delta Pawan–Mulia Baru, Rahmat Agung Perdana, S.Psi., bersama Ahli Gizi Rewinda Oryza Sativa, mengakui terjadi penurunan kualitas pada menu sayur yang didistribusikan pada 29 Juli 2026 serta menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penerima manfaat.

SPPG menjelaskan bahwa berdasarkan investigasi internal, penurunan kualitas makanan diduga dipicu keterlambatan distribusi yang menyebabkan perubahan suhu selama perjalanan. Pihak SPPG juga menyatakan telah menginstruksikan agar menu yang diduga mengalami penurunan kualitas tidak dikonsumsi dan berjanji memperketat standar operasional distribusi.

Menurut Hamdan, setelah pemberitaan lanjutan dan hak jawab dimuat, ia mengira persoalan telah selesai. Namun, dalam sebuah pertemuan berikutnya, ia mengaku menerima pernyataan yang dipahaminya sebagai ancaman bahwa rumahnya akan didatangi para relawan yang terdampak penghentian sementara operasional dapur SPPG.

“Saya sudah menjalankan tugas jurnalistik sesuai prosedur. Kami datang melakukan konfirmasi, memberikan ruang klarifikasi, bahkan memuat hak jawab. Saya mengira persoalan selesai setelah itu, tetapi justru muncul pernyataan bahwa rumah saya akan didatangi relawan,” kata Hamdan.

Beberapa hari kemudian, pada Selasa 4 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, rumah Hamdan benar-benar didatangi massa yang menurut keterangannya berjumlah sekitar 50 orang.

Hamdan menyebut massa meminta pertanggungjawaban atas pemberitaan yang mereka anggap menjadi penyebab dihentikannya sementara operasional dapur SPPG sehingga berdampak terhadap pekerjaan para relawan.

Menurut Hamdan, berdasarkan informasi yang diterimanya, rombongan tersebut tidak hanya terdiri dari pekerja dapur SPPG Ketapang Delta Pawan–Mulia Baru, tetapi juga diduga melibatkan pekerja dari dapur lain yang disebut masih berada di bawah pengelolaan pihak yang sama. Informasi tersebut masih berupa keterangan Hamdan dan hingga berita ini diterbitkan belum dapat diverifikasi secara independen.

Hamdan juga menyebut Ce Mery berada bersama rombongan yang datang ke rumahnya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh bukti independen yang dapat memverifikasi dugaan mengenai peran Ce Mery dalam mengoordinasikan atau menggerakkan kedatangan massa.

“Yang saya pikirkan saat itu bukan diri saya, tetapi keselamatan istri dan anak-anak. Mereka tidak ada kaitannya dengan pekerjaan jurnalistik yang saya lakukan,” ujarnya.

Di tengah kerumunan tersebut, istri Hamdan, Juli, mengaku berusaha melindungi keluarganya. Ia mengatakan mengalami intimidasi ketika situasi di depan rumah semakin memanas.

“Saya hanya ingin melindungi keluarga saya. Saya merasa tertekan karena begitu banyak orang datang ke rumah. Saya sempat ditarik di tengah kerumunan dan situasinya sangat membuat saya takut,” katanya.

Menurut Juli, peristiwa tersebut meninggalkan trauma bagi kedua anak mereka yang menyaksikan langsung kejadian itu.

“Anak-anak melihat semuanya secara langsung. Setelah kejadian itu mereka ketakutan dan terus bertanya mengapa begitu banyak orang datang ke rumah kami. Itu yang paling membuat saya sedih sebagai seorang ibu,” ujarnya.

Sementara itu, Ce Mery yang disebut sebagai perwakilan mitra pengelola dapur Surya Gizi Lestari sebelumnya menyampaikan bahwa kehadiran mereka bertujuan mendampingi para relawan yang ingin menyampaikan rasa kecewa dan kekesalan setelah penghentian sementara operasional dapur berdampak terhadap pekerjaan mereka.

Peristiwa tersebut memunculkan perhatian terhadap pentingnya penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak jawab, hak koreksi, maupun hak menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme tersebut dirancang untuk memastikan setiap sengketa pers diselesaikan melalui prosedur yang menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers sekaligus hak semua pihak.*/

Loading

Penulis: Channeltujuh