News

Kolaborasi Imigrasi Pontianak dan Polresta Amankan 31 WNA Terkait Dugaan Scamming

153
×

Kolaborasi Imigrasi Pontianak dan Polresta Amankan 31 WNA Terkait Dugaan Scamming

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pontianak bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak memperkuat sinergi pengawasan orang asing demi menjaga kondusifitas kota.

Kolaborasi lintas instansi ini membuahkan hasil dengan diamankannya puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan aktivitas penipuan daring (online scamming).

Dalam konferensi pers Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando didampingi Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Endang Tri Purwanto menyampaikan bahwa operasi gabungan ini bermula dari informasi Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan dan aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di salah satu hotel di wilayah Kota Pontianak.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melaksanakan pemeriksaan Selasa, 8 September 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 31 orang WNA yang terdiri dari warga negara Malaysia dan Taiwan, beserta beberapa barang bukti yang berkaitan dengan dugaan kegiatan penipuan tersebut,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontiana, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (10/9/26).

Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian terhadap identitas, dokumen perjalanan, dan izin tinggal, lanjut Sam mengatakan petugas menemukan bahwa tiga orang WNA asal Malaysia telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay).

“Selain itu, ditemukan pula pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. Atas pelanggaran tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Sam.

Menurut Sam bagi WNA yang dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500juta.

Sam menegaskan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan penerapan selective policy (kebijakan selektif), di mana Indonesia hanya menerima orang asing yang memberikan manfaat serta patuh terhadap hukum yang berlaku.

“Sinergi ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan orang asing merupakan kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat demi menjaga keamanan dan kenyamanan, khususnya di Kota Pontianak. Untuk barang bukti yang kita amankan diantaranya paspor, handphone serta baju dinas polisi. Saat ini kami masih melakukan pendalaman penyidikan terhadap seluruh WNA yang ditangkap,” tukas Sam mengakhiri.*/

Loading

Penulis: Devi Lahendra