News

DAD Tayan Hulu Fasilitasi Penyelesaian Masalah PT APS Melalui Kearifan Lokal

Channeltujuh.com, TAYAN HULU – Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, memberikan sanksi adat kepada Perseroan Terbatas Agro Palindo Sakti (PT APS) penyelesaian masalah sesuai dengan kearifan lokal.

Pertemuan yang penuh kebersamaan ini berlangsung disalah satu cafe di Desa Sosok, Tayan Hulu, Sanggau, Kamis 30 Mei 2024. Dihadiri oleh DAD Tayan Hulu, Pelaksanaan tugas (Plt) Camat Tayan Hulu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tayan Hulu, Kepala Desa (Kades) Mandong, Kades Sosok, dan pemangku kepentingan lainnya.

Ketua DAD Tayan Hulu, Heryanto menyatakan sikap sepakat dan setuju terkait dengan perihal dampak dari limbah cair ke aliran sungai disekitarnya.

“Penyelesaian sanksi adat ini sudah sesuai dengan kearifan lokal terkait dari tergerusnya tanggul bagian luar milik PT APS, pada hari Senin 27 Mei 2024 lalu,” kata Heryanto, Jumat (7/6/24).

Lebih jauh Heryanto mengatakan ada beberapa point yang disepakati oleh DAD Tayan Hulu diantaranya.

“Pertama, dua desa tersampak dari akibat limbah tersebut diantaranya Desa Mandong dan Desa Sosok sepakat menyelesaikan persoalain ini sesuai dengam kearifan lokal. Kedua dampak dari limbah cair tersebut tidak terdampak kepada kerugian materi dari dua desa tersebut sesuai dengan tinjauan lapangan yang telah dilakukan oleh para pemangku kepentingan setempat. Ketiga adapun bentuk sanksi adat yang telah ditetapkan oleh kedua desa tersebut adalah pencemaran sungai dan lingkungan. Keempat sanksi adat yang dijatuhkan kepada pihak PT APS dengan masing-masing desa tuntutan adat sebesar delapan real Desa Sosok dan delapan real Desa Mandong dengan jumlah nominal sebesar Rp. 8.145.000, setiap desa dan dalam hal ini jika di totalkan berjumlaj Rp. 16.290.000. Kelima pihak PT APS dengan ini sesuai dengan tuntutan yang termaksud pada point empat tersebut di atas sanggup dan memenuhi sanksi tersebut dan telah dibayar tunai pada hari Kamis, 30 Mei 2024,” jelas Haryanto.

Haryanto menuturkan jika pelaksanaan dan pergelaran adat dimaksud diserahkan kepada lembaga adat desa setempat terdampak dari adanya pencemaran lingkungan tersebut.

“Dewan Adat Dayak Kecamatan Tayan Hulu dalam hal ini sifatnya memfasilitasi dalam penyelesaian persoalan tersebut diatas,” kata Haryanto.

Heryanto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat adat terdampak di dua desa tersebut untuk tidak lagi melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada pihak PT APS.

“Saya tegaskan persoalan ini sudah diselesaikan dengan kearifan lokal setempat jadi warga tidak perlu melakukan tuntutan apapun ke pihak PT APS, terlebih keputusan yang diambil oleh DAD Tayan Hulu sudah bersifat mengikat dan final,” tutup dia.*/

Laporan : Sumber Wawan Daly Suwandi Sanggau

Editor : Devi Lahendra

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button