Channeltujuh.com, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Landak Kuala Behe di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Keputusan ini diambil setelah adanya laporan kejadian berupa temuan bahan pangan ayam yang berbau busuk, tidak layak konsumsi, serta ditemukannya ulat di salah satu sekolah penerima manfaat.
Langkah penangguhan tersebut resmi tertuang dalam surat Nomor: 2281/D.TWS/05/2026. Surat ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Rudi Setiawan menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen mutlak pemerintah dalam menjaga keselamatan dan kesehatan para siswa penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami mempertimbangkan risiko besar terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan. Oleh karena itu, terhitung sejak 5 Mei 2026, operasional SPPG Landak Kuala Behe dihentikan sementara,” ujar Rudi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (14/6/26).
Selama masa pembekuan, lanjut Rudi, BGN bersama instansi terkait akan melakukan investigasi menyeluruh. Pihaknya kini tengah menunggu hasil uji laboratorium dari Dinas Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan sumber kontaminasi.
“Sebagai dampak dari sanksi ini, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN juga merekomendasikan pembekuan sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG tersebut. Kendati demikian, BGN mengategorikan kasus ini sebagai Kejadian Menonjol, bukan kelalaian dari pihak penerima bantuan,” tegas Rudi.
Di sisi lain, lanjut Rudi mengatakan manajemen SPPG Landak Kuala Behe diwajibkan segera menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat pembekuan terbit.
“BGN baru akan mencabut status penghentian sementara ini setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan mutu serta dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, dan lolos proses verifikasi ulang,” jelas Rudi.
Menurut Rudi melalui kasus ini, Badan Gizi Nasional berjanji akan memperketat pengawasan dan tata kelola Program MBG di seluruh Indonesia sesuai Petunjuk Teknis Tahun Anggaran 2026.
“Hal ini demi memastikan setiap hidangan yang sampai ke anak-anak sekolah terjamin aman, sehat, dan bermutu tinggi,” pungkas Rudi.*/













