Channeltujuh.com, PONTIANAK – Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak, Herry Iskandar menyatakan terkait insiden kapal bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terbakar di di wilayah Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat bukan wewenang KSOP Kelas I Pontianak.
“Tapi terkait hal itu dan untuk memastikannya, kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu di lapangan untuk memastikan apakah lokasi kejadian masuk wilayah kerja KSOP Kelas I Pontianak atau bukan,” ucap Heri pada channeltujuh.com, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (22/6/26).
Terkait berhenti operasi kapal angkut penumpang di wilayah Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat akibat kelangkaan BBM, Heri menegaskan ranah tersebut masuk di wilayah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“KSOP memiliki kewenangan untuk izin berlayar, diluar dari itu bukan wewenang kami, terkait berhenti operasi kapal angkut penumpang jurusan Rasau Jaya menuju Telok Batang akibat kelangkaan BBM itu masuk koridor Pemkab Kubu Raya,” tegas Heri mengakhiri.*/












