NewsPemerintahan dan Politik

Penerimaan CPNS dan PPPK 2021, Pemkab Landak Dapat 907 Formasi

Channeltujuh.com, NGABANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak menerima Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, berharap semua formasi terpenuhi untuk mengisi kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak yang setiap tahunnya mengalami kekurangan.

“Perlu disampaikan bahwa pengumuman resmi akan segera disampaikan dalam waktu dekat yakni sekitar 30 Mei 2021 melalui media sosial dan website resmi Pemerintah Kabupaten Landak. Nah, terkait hal ini juga bahwa penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semuanya dilakukan secara online,” kata Karolin, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (17/5/21).

Karolin dengan tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya calo atau orang yang menjanjikan dapat meluluskan seseorang menjadi CPNS atau PPPK.

“Jangan percaya pada calo atau orang yang menjanjikan bisa meluluskan seseorang menjadi CPNS atau PPPK. Saya tegaskan bahwa tidak ada seorangpun yang bisa meluluskan. Semuanya tergantung dari hasil seleksi yang dikerjakan peserta sendiri,” tegas Karolin.

Sementara itu terkait akan penerimaan CPNS dan PPPK, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Marsianus, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak mendapatkan 907 formasi.

“Sesuai Keputusan Menpan-RB, Kabupaten Landak mendapat 907 formasi yang terdiri dari tenaga guru sebanyak 325, tenaga kesehatan 375, dan tenaga teknis 207,” jelas Marsianus.

Kemudian, Marsianus, juga menambahkan dalam formasi tersebut dibagi dua jenis formasi yakni formasi CPNS dan formasi PPPK, hal ini dilakukan supaya warga dapat dengan mudah memilih pilihannya masing-masing.

“CPNS sebanyak 566 formasi, PPPK Guru sebanyak 325 formasi, dan PPPK Non Guru sebanyak 16 formasi. Tetapi hal ini akan secara resmi diumumkan perkiraan sesuai jadwal tentatip pada tanggal 30 Mei 2021, hal ini kita laksanakan untuk mengikuti tahapan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB. Oleh sebab itu mohon bersabar menunggu pengumuman resmi tersebut,” tukas Marsianus.*/

 

Laporan : Deckie

Related Articles

One Comment

  1. Selamat siang, saya siti rahima guru matematika SDN 13 Ngarak. Saya mau bertanya, saya mengajar di 2 sekolah di 2 kabupaten. Di dapodik saya induk di SMPN 1 Anjongan n di SDN 13 Ngarak. Apakah saya bisa daftar di SDN 13 Ngarak, bukan di sekolah induk. Karena data saya sudah masuk dan terdaftar di pusat dari SDN 13 Ngarak sebagai GTKHNK 35+.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button