Pemerintahan dan Politik

Lantik Kades PAW di Landak, Bupati Landak Ingatkan Kades Ikuti Aturan Negara

22
×

Lantik Kades PAW di Landak, Bupati Landak Ingatkan Kades Ikuti Aturan Negara

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan kepada lima Kepala Desa (Kades) Pengganti Antarwaktu (PAW) yang baru dilantik agar menjalankan roda pemerintahan dengan berpedoman pada undang-undang, bukan semata-mata mengandalkan kebiasaan internal kampung.

Penegasan itu disampaikan Karolin seusai melantik lima Kades PAW di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 2 November 2026.

Kelima kades tersebut memimpin Desa Kedama, Desa Sailo, Desa Tolok, Desa Sebadu, dan Desa Gamang.

“Kalau sudah memakai baju dinas, sudah dilantik, sudah memakai perangkat dan atribut, maka yang diikuti adalah aturan undang-undang yang berlaku, bukan hanya hasil musyawarah kampung,” tegas Karolin.

Karolin mengingatkan, status kades PAW memiliki beban dan tanggung jawab yang setara dengan kades hasil pemilihan langsung. Ia mendesak para kades untuk segera beradaptasi dengan perubahan regulasi agar tidak menghambat pelaksanaan program maupun pelaporan anggaran.

Salah satu poin krusial yang disoroti Karolin adalah ketepatan waktu dalam menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Kelalaian administratif di tingkat pimpinan desa dipastikan akan berdampak sistemik hingga ke perangkat di bawahnya.

“Kalau kepala desa terlambat membuat LKPJ, perangkat desanya juga tidak bisa gajian. Keterlambatan Bapak dan Ibu akan memengaruhi jajaran di bawah serta masyarakat di desa,” ungkapnya.*/

Loading