Karolin Mutasi Kepala SMP dan SD Dilingkungan Pemkab Landak
Channeltujuh.com, NGABANG — Bupati Landak Karolin Margret Natasa, menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang mutasi, pembebasan dan pengangkatan kepala sekolah dan mutasi guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak tahun 2021, di aula utama Kantor Bupati Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Ada 38 orang calon kepala sekolah (Kepsek) SDN dan 30 orang calon Kepsek SMP yang akan menerima SK dengan turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Landak.
Dalam sambutanya Karolin, menyampikan bahwa salah satu unsur keberhasilan yang tertuang dalam indikator kinerja utama adalah indeks pendidikan. Pendidikan menjadi salah satu elemen dalam indeks pembangunan manusia dan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas dan mutu setiap pendidikan. Pencapaian target tersebut menjadi tugas bersama terutama dijajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan termasuk Kepsek.
“Bagi Kepsek yang masih bertugas dan yang akan diangkat menjadi Kepsek agar bekerja dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas atau mutu pendidikan. Kinerja saudara akan dievaluasi setiap tahunnya meliputi komponen tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga pendidikan. Hasil penilaian kinerja tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan pemberhentian penugasan maupun perpanjangan masa tugas,” kata Karolin, Selasa (18/5/21).
Lebih lanjut, Karolin, menjelaskan bahwa Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manejerial. Sehingga Kepsek tidak diperbolehkan untuk mengajar di kelas, kecuali ada hal-hal tertentu dan tugas utama kepala sekolah adalah mengelola sekolah sedemikian rupa sebagi simbol tetap pelayanan pendidikan dan pelayanan publik.
“Selain bidang kesehatan seperti Rumah Sakit atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai pelayanan masyarakat, bidang pendidikan juga bagian dari pelayanan publik yang merupakan tugas wajib dari pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-undang yang baru SDN dan SMP kewenangan nupati, Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah kewenangan provinsi dan universitas adalah kewenangan pemerintah pusat, untuk itu saya meminta Kepsek dapat menjadi manajer yang baik di sekolah,” terang Karolin.
Karolin meminta kepada para Kepsek untuk menerapkan pola pikir pelayanan. Pola pikir tersebut harus ada disetiap Kepsek, karena Kepsek yang mengelola sekolah.
“Saya berharap kepada para Kepsek untuk bisa menerapkan pemikiran pelayanan publik kepada masyarakat dan itu harus diingat,” harap Karolin.
Karolin menjelaskan proses pengangkatan Kepsek sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepsek mensyaratkan kriteria tertentu untuk menjadi Kepsek.
“Pengangkatan bapak, ibu untuk menjadi Kepsek ini telah di kaji dan dipertimbangkan oleh unsur-unsur pimpinan terkait secara berjenjang dengan berpedoman pada Permendikbud No 28 Tahun 2010 serta Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018,” jelas Karolin.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Heri Mulyadi, menyampikan tujuan dari mutasi guru dan Kepsek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak untuk keberlangsungan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan sebagai upaya pembinaan terhadap sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Landak, dimana dengan adanya mutasi dan pengangkatan Kepsek diharapkan membawa perubahan suasana atau proses belajar mengajar karena adanya pimpinan yang baru.
“Selain itu sebagai upaya penyegaran tugas guru, Kepsek agar tidak ada rasa bosan atau jenuh karena terlalu lama bertugas di satu tempat dan dengan adanya mutasi ini, diharapkan akan menambah wawasan guru, Kepsek karena pernah bertugas dibeberapa tempat,” tukas Heri mengakhiri.*/
Laporan : Deckie