NewsPemerintahan dan Politik

Pemkab Landak Evaluasi Perusahaan Perkebunan “Abu-Abu”

Channeltujuh.com, NGABANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) melakukan evaluasi terhadap puluhan perusahaan perkebunan. Hal ini dilakukan berkaitan dengan beberapa ijin perusahaan yang masih abu-abu dan bahkan masih sedang diproses.

Saat ditemui terkait hal ini Kepala DPMPTSPTK Landak, Benipiator, menjelaskan bahwa terdapat puluhan perusahaan yang masih melakukan penyelesaian permasalahan internal.

“Terdapat 51 perusahaan perkebunan dan berdasarkan hasil evaluasi tahun 2020 terdapat tujuh perusahaan yang telah dilakukan penyelesaian permasalahan perusahaan yaitu satu perusahaan dikenakan sanksi administratif pencabutan izin, empat perusahaan telah diberikan sanksi administratif terkait penelantaran kebun dan tidak dilaksanakan kewajiban lainnya, satu perusahaan melakukan permohonan pencabutan izin dan satu perusahaan sedang proses pailit dan dari tujuh perusahaan tersebut, enam perusahaan proses penyelesaian permasalahannya masih berjalan sampai saat ini,” terang, Benipiator, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (18/5/21).

Lebih lanjut, Benipiator, mengatakan bahkan ditahun 2021 ini, pihaknya kembali melakukan evaluasi terhadap beberapa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya.

“Kemudian untuk tahun 2021 sedang dilaksanakan kembali evaluasi terhadap 44 perusahaan perkebunan dan data sementara enam perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya,” kata Beni.

Sementara itu terkait banyaknya perusahaan perkebunan yang bermasalah tersebut, Bupati Landak Karolin Margret Natasa, mengatakan bahwa jika beberapa perusahaan ini tidak melaksanakan kewajibannya maka dipastikan perusahaan akan merugi.

“Dalam hal evaluasi perusahaan ini kita melaksanakannya tidak sendirian, melainkan ada tim teknis yang sudah dibentuk yaitu DPMPTSPTK, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kumindag, Kantor Pertanahan dan meski beberapa diantaranya masih belum selesai permasalahannya maka kami harap dapat segera diselesaikan sebagaimana mestinya karena hal ini juga akan merugikan perusahaan itu sendiri,” tukas Karolin mengakhiri.*/

Laporan : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button