Channeltujuh.com, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) secara resmi meluncurkan BPA Fair 2026 mengusung tema Pemulihan Aset Untuk Kesempurnaan Keadilan, yang berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset, Jakarta, Rabu 22 April 2026.
Kegiatan ini menjadi terobosan perdana (game changer) dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian aset negara melalui mekanisme penjualan lelang yang transparan dan akuntabel.
Adapun rangkaian kegiatan BPA Fair ini akan berlangsung mulai 18 Mei sampai dengan 22 Mei 2026. Melalui kegiatan ini, BPA terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pemulihan serta pengelolaan aset sebagai bagian integral dari penegakan hukum yang berkeadilan demi memulihkan kerugian negara secara akuntabel.
Dalam sambutannya, Kepala BPA, Kuntadi mengungkapkan bahwa perhelatan BPA Fair ini merupakan inovasi perdana yang diharapkan menjadi game changer dalam pelaksanaan fungsi penyelesaian aset, terutama melalui mekanisme penjualan lelang yang selama ini masih menghadapi kendala rendahnya respons masyarakat.
“Program ini dirancang secara komprehensif untuk menguatkan sistem pemulihan aset nasional melalui integrasi data dan optimalisasi nilai manfaat ekonomi maupun sosial dari aset hasil penegakan hukum,” kata Kuntadi.
Selain memperkuat koordinasi lintas sektor dengan berbagai lembaga perekonomian pemerintah, lanjut Kuntadi mengatakan BPA Fair juga mengedepankan transformasi digital untuk meningkatkan transparansi serta efisiensi proses pelelangan.
“Langkah ini diselaraskan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan edukasi publik yang intensif mengenai tahapan lelang barang rampasan negara melalui instansi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), jelas Kuntadi.
Dikatakan Kuntadi dalam pelaksanaannya, Badan Pemulihan Aset bersinergi dengan Kementerian Keuangan serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang mencakup Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Kolaborasi strategis dengan Himbara ini merupakan bentuk dukungan sistem transaksi dan pembayaran, sekaligus mitra dalam publikasi dan edukasi kepada masyarakat. Pada ajang ini, terdapat estimasi sebanyak 400 aset lebih yang terbagi dalam 245 lot untuk dilelang, dengan target capaian penjualan sebesar 75 persen,” terang Kuntadi.
Berdasarkan estimasi awal, nilai aset bergerak yang akan dilelang mencapai lebih dari Rp100 miliar. Beberapa aset unggulan yang ditawarkan antara lain mobil sport dan lukisan berbahan emas. Sekitar 90 persen aset yang tersedia merupakan aset bergerak, sehingga memudahkan masyarakat dalam melihat dan memahami objek lelang secara langsung.
Aset yang ditawarkan meliputi berbagai kategori mulai dari perhiasan, tas mewah, kendaraan termasuk mobil sport, hingga karya seni seperti lukisan bernilai tinggi. Seluruh aset tersebut telah melalui proses pengelolaan dan perawatan guna menjaga nilai ekonominya sebelum dilelang kepada publik.
Ditempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna menegaskan bahwa BPA FAIR 2026 merupakan wujud nyata komitmen keterbukaan institusi penegak hukum, khususnya dalam pengelolaan dan pemulihan aset.
“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga harus memastikan pemulihan kerugian negara. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi publik sekaligus menjawab berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat,” tegas Anang.
Melalui kegiatan ini, Anang mengatakan masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pengelolaan aset hasil penegakan hukum yang selama ini belum sepenuhnya terpublikasikan.
“Mitra dari Himbara menyampaikan dukungan dan apresiasinya atas penyelenggaraan BPA Fair ini. BPA Fair ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem properti dan aset berbasis syariah di Indonesia. Harapannya, acara ini mampu menjaring pembeli potensial yang tepat agar dapat mendorong peningkatan transaksi dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Anang.
Dikatakan Anang, aset-aset yang ditawarkan memiliki nilai yang kompetitif dan wajar sesuai harga pasar guna menarik minat peserta lelang tanpa mengabaikan prinsip optimalisasi penerimaan negara. Jenis aset yang dilelang meliputi berbagai aset unggulan seperti properti strategis dan kendaraan bernilai tinggi, yang tidak hanya berasal dari hasil rampasan perkara tetapi juga mencakup aset jaminan bank.
“Seluruh proses pendaftaran dan partisipasi masyarakat dilakukan secara terbuka melalui e-catalogue resmi sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam menjamin akses yang setara bagi seluruh publik. Melalui pendekatan yang terencana ini, kita optimis bahwa pengelolaan aset negara akan menjadi instrumen penting dalam mendukung stabilitas ekonomi dan kualitas tata kelola pemerintahan,” pungkas Anang.*/












