Channeltujuh.com, PONTIANAK – Kasus penjambretan yang sempat viral di media sosial (medsos) akhirnya berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak. Seorang pelaku berinisial YK, warga Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat ditangkap setelah diketahui melakukan aksi pejambretan terhadap seorang bocah beberapa waktu lalu.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Endang Tri Purwanto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama M yang melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Selatan pada 16 April 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Tanjung Pura, Gang Kamboja Baru, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
“Pelaku mengambil handphone milik anak bernama Fikri Nakhla Rafi (10) dengan cara merampas saat korban sedang memegang ponsel, sebagaimana terlihat dalam rekaman kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV) yang sempat beredar di media sosial,” jelas Endang saat konferensi pers Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pontianak, Senin (20/4/26).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Endang menjelaskan pelaku terdeteksi berada di kawasan Pontianak Timur, Kota Pontianak tepatnya di Kampung Dalam Beting. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan YK.
“Dari hasil interogasi, pelaku diketahui telah melakukan pencurian sedikitnya 11 lokasi berbeda dalam beberapa bulan terakhir di tahun 2026. Modusnya beragam, namun rata-rata dengan cara jambret. Pelaku juga memilih korban secara acak, terutama kelompok rentan seperti anak-anak. Diketahui, hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk berjudi dan membeli narkotika jenis sabu,” jelas Endang.
Dikatakan Endang dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat beraksi, tas ransel, serta satu unit handphone Vivo beserta kotaknya.
“Sebagian barang hasil curian telah dijual oleh pelaku, sementara untuk barang bukti yang dirilis masih belum sempat dijual. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta,” terang Endang.
Endang juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak saat berada di luar rumah.
“Kami mengimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya, terutama saat menggunakan handphone di luar rumah, demi keamanan dan keselamatan,” pungkasnya.*/












