News

Tak Patuh Aturan Keimigrasian, WNA Asal Hongkong Dideportasi

×

Tak Patuh Aturan Keimigrasian, WNA Asal Hongkong Dideportasi

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Komitmen menjaga ketertiban dan kedaulatan negara kembali ditegaskan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pontianak. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Hongkong berinisial PML resmi dikenakan tindakan deportasi setelah diketahui melakukan overstay atau tinggal melebihi izin keimigrasian di Indonesia.

Tindakan deportasi tersebut dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan pengawalan petugas imigrasi sesuai prosedur yang berlaku, Rabu, 07 Mei 2026.

WNA perempuan tersebut sebelumnya masuk ke wilayah Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku hingga 13 Juni 2025. Dengan maksud tujuan mengunjungi keluarga. Namun, berdasarkan hasil pengawasan dan operasi keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, yang bersangkutan diketahui masih berada di Indonesia setelah masa izin tinggalnya berakhir.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Pontianak.

“Pengawasan keimigrasian bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kepatuhan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, lanjut Sam, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Imigrasi Pontianak juga terus mengedepankan pendekatan pengawasan yang humanis namun tegas melalui operasi rutin, koordinasi lintas instansi, serta peningkatan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kalimantan Barat,” kata Sam.

Selain itu, Sam mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat sangat penting, khususnya terkait keberadaan dan aktivitas WNA selama berada di wilayah tempat tinggal maupun lingkungan usaha.

“Apabila masyarakat menemukan keberadaan orang asing yang mencurigakan, melanggar aturan, atau diduga tidak sesuai dengan izin tinggal dan kegiatannya, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke Kantor Imigrasi terdekat maupun melalui kanal media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak,” jelas Sam.

Menurut Sam sinergi antara masyarakat dan aparat pengawasan diharapkan mampu menciptakan situasi yang aman, tertib, serta mendukung penegakan hukum keimigrasian yang profesional dan terpercaya hal ini sejalan dengan pesan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko bahwa imigrasi hadir untuk rakyat.

“Langkah ini menjadi pesan bahwa Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang mematuhi aturan, namun tidak akan mentoleransi pelanggaran keimigrasian yang dapat mengganggu ketertiban dan kepastian hukum,” pungkasnya.*/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *