News

OJK Minta Klarifikasi SOLUSIKU Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan 

×

OJK Minta Klarifikasi SOLUSIKU Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, JAKARTA – Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Firmansyah mengatakan OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan merek Solusiku.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK dan tindak lanjut atas pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan.

Menurut Agus berdasarkan pengaduan yang diterima, konsumen menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

“OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait,” jelas Agus di Jakarta, Sabtu (6/6/26).

Dalam permintaan klarifikasi tersebut, lanjut Agus menjelaskan OJK menyoroti beberapa aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara.

“Aspek pertama ialah kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, dan pedoman perilaku yang berlaku, yang kedua adalah penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan, yang ketiga adalah efektivitas pengawasan penyelenggara terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga dan aspek yang keempat yaitu pelaksanaan pelindungan data pribadi konsumen dalam proses penagihan,” terang Agus.

Dalam hal ini, Agus mengatakan OJK telah meminta penyelenggara untuk memastikan penghentian sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan sampai proses penanganan pengaduan selesai serta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan.

“Selain itu OJK juga melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan dan memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan atau pihak ketiga,” kata Agus.

Dikatakan Agus OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut penyelenggara. Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya.

“Ya OJK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen. Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, tanpa ancaman, dan tanpa penyalahgunaan data pribadi atau penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan,” jelas Agus.

Lebih jauh Agus menjelaskan OJK juga mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK. Konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu dalam perjanjian.

“Untuk masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id,” pungkas Agus.*/

Penulis: Sumber Rilis OJK Editor: Devi Lahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *