News

Kecanduan Judi Online, 2 Pria di Sintang Jual Emas Palsu

Channeltujuh.com, SINTANG – Kepolisian Resor (Polres) Sintang menggelar press release pengungkapan tindak pidana penipuan mengenai penjualan emas palsu yang terjadi di wilayah Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sintang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dwi Prasetyo Wibowo mengungkapkan dalam kasus ini terdapat dua tersangka yang telah diamankan pihak Kepolisian. Adapun masing-masing tersangka yakni berinisial AK (25) dan SR (35).

“Dari tangan kedua tersangka kita amankan barang bukti berupa emas palsu kurang lebih beratnya 37,76 gram serta alat-alat yang digunakan pelaku dalam memalsukan emas,” kata Dwi Prasetyo, di Sintang, Rabu (29/5/24).

Lebih lanjut Dwi Prasetyo mengatakan untuk jenis-jenis emas palsu yang diamankan pihak Kepolisian terdiri dari berbagai jenis mulai dari bentukan kalung rantai, gelang rantai hingga liontin.

“Namun untuk emas yang telah diamankan, beberapa kita temukan pengaitnya saja yang memang emas asli dan ini memang salah satu modus operandi yang dimanfaatkan oleh pelaku. Adapun kronologi penangkapan bermula dari tersangka AK meminta SR untuk menjual perhiasan palsu, kemudian SR juga melengkapi emas palsu tersebut dengan surat perhiasan yang sudah pelaku siapkan,” jelas Dwi Prasetyo.

Selanjutnya pelaku SR, lanjut Dwi Prasetyo menjelaskan SR datang ke salah satu toko emas dengan maksud ingin menjual perhiasan emas, korban yang mengecek emas milik pelaku tidak menemukan keanehan mengingat kode yang terdapat pada pengait emas menjadi penanda keaslian perhiasan tersebut.

“Setelah berhasil dijual dengan nilai Rp.24.544.000 tersangka kemudian pergi meninggalkan toko dan membagikan hasil penjualan kepada pelaku AK. Tiga hari kemudian, korban menyadari perhiasan yang dibelinya palsu lantaran perhiasan tersebut mulai menghitam, disaat yang sama seorang wanita juga datang menjual emas sisik naga yang korban sadari perhiasan tersebut mirip dengan yang dijual oleh pelaku SR sehingga korban mengecek kembali emas tersebut dan benar saja emas yang dijual juga palsu. Korban yang merasa rugi akibat ulah pelaku kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sintang,” terang Dwi Prasetyo.

Dwi Prasetyo menyebut aksi penipuan oleh kedua pelaku ini dilakukan karena pelaku membutuhkan uang untuk bermain judi online.

“Keduanya ini butuh uang untuk bermain judi online sehingga munculah ide untuk menjual emas palsu yang telah dibuatnya,” pungkas Dwi Prasetyo.*/

Laporan : Sumber Humas Polres Sintang Editor : Devi Lahendra

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button