Setubuhi Anak Dibawah Umur, D Ditangkap Tim Jatanras Polres Landak
Channeltujuh.com, NGABANG – Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) bersama Unit Pelayanan Permpuan dan Anak (PPA) yang di pimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Jatanras Kepolisian Resor (Polres) Landak, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Ernest Jhon, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak di bawah umur dengan inisial D.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Landak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Budi Artawan, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Inspektur Polisi Satu (IPTU) Raja Toga Paruhum, mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan LP/B/37/V/2024/SPKT/Polres Landak/Polda Kalbar pada tanggal 17 Mei 2024. Pelaku tersebut melakukan tindak pidana persetubuhan anak terhadap korban dengan inisial K (16) sebanyak enam kali. Kejadian pertama terjadi pada hari Minggu 22 Oktober 2023, dan berlanjut hingga bulan Januari 2024.
“Menurut kronologi kejadian, korban diajak oleh pelaku untuk jalan-jalan dan berbelanja di mini market hingga larut malam. Karena tempat tinggal korban ditutup, pelaku mengajak korban menginap di salah satu hotel yang ada di Ngabang dan disana korban dipaksa melakukan hubungan intim oleh pelaku. Pada tanggal 10 November 2023 korban melakukan tes kehamilan setelah merasa tidak datang bulan. Hasil tes tersebut menunjukkan bahwa korban positif hamil. Kabar ini tentu saja mengguncang korban dan keluarganya. Sekitar enam sampai tujuh bulan kemudian, korban mengalami keguguran. Mengetahui kondisi ini, ibu korban langsung melakukan pengecekan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak,” jelas Raja Toga, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (29/5/24).
Raja Toga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari kerja tim yang solid dan koordinasi yang baik antara Unit PPA Satreskrim dan anggota Tim Unit Jatanras.
“Dalam kasus ini Polres Landak berkomitmen dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan kepada korban, terutama dalam kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, untuk barang bukti serta pelaku saat ini sudah diamankan ke Polres Landak,” ujar Raja Toga.
Lebih lanjut Raja Toga menuturkan bahwa pihak Kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, sejalan dengan hukum yang berlaku. Dia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melawan kejahatan, terutama dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kejahatan yang melibatkan anak-anak.
“Ya kita akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak dan masyarakat sipil, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak. Kami akan memberikan perlindungan kepada korban serta pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Raja Toga.*/
Laporan : Sumber Heri Humas Polres Landak
Editor : Deckie