News

Diduga Bos Besar Galian Golongan C Ilegal di Kota Singkawang Kebal Hukum

Channeltujuh.com, SINGKAWANG — Aktivitas Galian Golongan C illegal di kawasan Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, membuat keprihatinan semua pihak, dimana akibat Galian Golongan C ilegal ini mengakibatkan kerusakan gunung dan bukit serta musnahnya hutan hijau.

Kerusakan hutan dan pengondolan gunung, bukit tersebut dikarenakan aktivitas yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Dalam hal ini Pemerintah Kota Singkawang bersama aparat penegak hukum harus bersinergi melakukan penertiban untuk menghindari kerugian kian meluas. Baik dari sisi kerusakan lingkungan atapun Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan aktivitas penambangan illegal tersebut sudah berlangsung cukup lama, dan akibatnya lingkungan diwilayah penambangan liar tersebut semakin hari semakin rusak parah.

“Kalau memang tidak dicegah, maka kerusakan lingkungan sekitar akan bertambah parah dan berdampak banjir di Kota Singkawang khususnya di wilayah Sedau,” ucapnya, Selasa, (7/5/24).

Di lokasi Tambang Galian Golongan C, tepatnya di Kopisan, saat awak media mewawancarai seorang wanita yang Bernama Amoy, dirinya tidak mengetahui persoalan ijin pasalnya ia hanya pekerja.

“Saya hanya bekerja dan masalah perijinan saya tidak tahu serta masalah hutan gundul, gunung, bukit gundul juga bukan urasan saya,” pungkasnya.*/

Laporan : Sumber Hendra SKN, Jono Aktivis 98

Editor : Redaksi channeltujuh.com

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button