News

Usai Dibelikan Baju Baru, Bocah 11 Tahun Dicabuli di Pingir Jalan

Channeltujuh.com, KUBU RAYA – Seorang pria berinisial IL (49) ditangkap tim kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat usai dilaporkan atas perbuatannya mencabuli bocah berusia 11 tahun pada Sabtu 17 Februari 2024 lalu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kubu Raya, Inspektur Satu (IPTU) Surya Boy M. Sihaloho melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Kubu Raya, Ajun Inspektur Satu (AIPTU) Ade membenarkan kejadian tersebut setelah menerima laporan dari orang tua korban pada pukul 18.55 Wib, Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap IL di rumahnya pada Pukul 20.00 Wib.

“Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan cara bujuk rayu kepada korban dengan membelikan korban baju shalat, kemudian korban di ajak makan, saat di tepi Jalan Raya Adisucipto pelaku menurunkan koban dan menarik cela korban secara paksa dan langsung melakukan aksi pencabulan,” jelas Ade, Kamis (7/3/24).

Kepada penyidik, lanjut Ade mengatakan pelaku mengaku perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Pelaku kerap bertemu korban saat shalat di masjid.

“Saat ini IL sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak RP 5 Miliar dan kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kubu Raya,” ujarnya.*/

Laporan : Sumber Humas ReKR

Editor : Devi Lahendra

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button