News

Gara-Gara Dendam Lama, R Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

2
×

Gara-Gara Dendam Lama, R Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, SUNGAI RAYA – Tak habis pikir, remaja di Kabupaten Kubu Raya bawa senjata tajam gara-gara kalah bermain futsall. Aksi ini terjadi di depan Komplek Korpri Jalan Raya Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Namun aksi biji kecambah ini terendus oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya atas informasi dari warga, dalam peristiwa itu petugas berhasil mengamankan tiga orang remaja tanggung. Ketiga remaja ini kemudian digiring ke Polres Kubu Raya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya, ternyata kedua remaja tersebut memiliki alasan yang tidak masuk akal. Mereka mengaku ingin mencari ketenaran seperti di film aksi box office. Lebih jauh lagi, diketahui bahwa remaja berinisial R (19) memiliki dendam karena kekalahan saat bermain futsal ketika masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kubu Raya, Inspektur Satu (IPTU) Surya Boy M. Sihaloho, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus melakukan penyelidikan terhadap R yang membawa senjata tajam. R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

“Kejadiannya pada hari Selasa 27 Februari 2024 dan kasus ini sedang lama proses penyelidikan mendalam, saat ini kami masih fokus terhadap R yang tertangkap tangan membawa senjata tajam pada saat aksinya di depan Komplek Korpri Sungai Raya Dalam,” terang Boy, Jumat (8/3/24).

Boy mengatakan senjata tajam dengan panjang sekitar 80 centimeter tersebut juga diketahui sebagai milik R. Dari hasil pemeriksaan terhadap remaja lain yang diamankan, R terungkap sebagai dalang di balik aksi tersebut.

“R ditangkap saat hendak mengambil sepeda motornya yang diamankan di Polres Kubu Raya pada Selasa 4 Maret 2024,” kata Boy.

Kemudian Boy mengungkapkan, saat petugas datang, R bersama teman-temannya langsung kabur, namun petugas berhasil mengamankan tiga orang remaja tanggung, dari ketiga orang ini semuanya terungkap bahwa mereka diajak R dan yang membawa sajam haya R sendiri. Meskipun R mengaku membawa senjata tajam untuk membalas dendam atas kekalahan dalam pertandingan futsal, namun target dendamnya tidak berhasil ditemukan.

“Tersangka mengaku, membawa senjata tajam untuk membalas dendam dengan kelompok remaja lain, naasnya yang dicari R tidak tinggal di Komplek Korpri. Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka terkait kasus ini,” tutup Boy.*/

Laporan : Sumber Humas ReKR

Editor : Devi Lahendra 

 

Loading