News

Simpan Sabu Seberat 56,18 Gram, Pria Asal Pemangkat Ditangkap

NiChanneltujuh.com, SAMBAS – Satuan Reserse narkotika dan obat-obatan terlarang (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sambas berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 56,18 gram.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sambas Inspektur Satu (Iptu) Agus Trimarsono, mengatakan bahwa pengungkapan kali ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di daerah Kecamatan Pemangkat sering adanya transaksi jual beli narkotika.

Kemudian tim pun melakukan penyelidikan, penggerebekan dan penggeledahan rumah tersangka RL di daerah Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat kemudian petugas menemukan barang bukti berupa satu buah kaleng warna biru.

“Didalam kaleng tersebut terdapat 18 plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sendok pipet warna pink, satu buah timbangan digital, uang sejumlah Rp200ribu, satu buah Handphone,” jelas Agus, di Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (1/2/24).

Lanjut Agus mengatakan tersangka RL dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam hal ini Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Atas perbuatannya, RL akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Agus.*/

 

Laporan : Sumber Humas Polres Sambas

Editor : Devi Lahendra 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button