Hukum dan TNI/PolriNews

TNI Gagalkan Peredaran Sabu di Perbatasan Indonesia – Malaysia

Channeltujuh.com, PONTIANAK — Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia – Malaysia, Batalyon Infanteri (Yonif) 645/Gardatama Yudha (Gty) menggagalkan peredaran narkotika dan obat obat terlarang (narkoba) jenis sabu di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.

Barang bukti 11 paket sabu seberat 96 gram diamankan dari tiga orang pelaku inisial AR (26), DN (22) dan CT (22). Ketiganya merupakan masyarakat Dusun Jagoi, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat. Upaya penggagalan peredaran sabu tersebut dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif 645/Gty bersama dengan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Jagoi Babang.

“Penggagalan peredaran sabu tersebut dipimpin oleh Wakil Komandan Satuan Tugas (Wadansatgas) Kapten Inf Agus Dwi Prabowo bersama dengan 22 orang anggota gabungan dari Satgas Yonif 645/Gty dan Polsek Jagoi Babang,” terang Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tpr, Kolonel Inf Hendra Purwanasari, melalui keterangan tertulis pada hari ini di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (9/8/22).

Hendra mengungkapkan awal mula kejadian, sekira pukul 02.30 WIB, Danki SSK II Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Lettu Inf Prayudy mendapat Informasi dari Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jagoi Babang AKP Dhanie bahwa pihaknya menangkap satu orang terduga membawa narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan pengembangan, didapat informasi dari terduga tersebut, bahwa akan ada orang yang melintas masuk dari Malaysia ke Indonesia di sekitar gubuk daerah titik Nol Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” jelas Hendra.

Selanjutnya Hendra, Dan SSK II melaporkan kepada Wadansatgas Kapten Inf Agus Dwi Prabowo untuk melaksanakan pengintaian secara gabungan bersama Polsek Jagoi Babang ditempat yang dicurigai tersebut. Selanjutnya sekira pukul 04.46 WIB, tim gabungan melihat satu orang melintas sesuai informasi yang telah didapatkan, kemudian tim melaksanakan penjejakan fisik menuju gubuk tempat terduga menyimpan narkotika tersebut.

Selanjutnya pada pukul 06.00 WIB, tim masuk ke gubuk tempat terduga secara serentak setelah adanya tembakan dari dalam gubuk yang dilakukan oleh terduga kepada tim menggunakan senapan PCP. Terduga berhasil diamankan beserta barang bukti 11 paket sabu seberat kurang lebih 96 gram.

“Dari hasil pemeriksaan sementara ketiga pelaku mengakui sabu tersebut dikonsumsi dan untuk diedarkan di sekitaran Jagoi. Untuk saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Jagoi Babang untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” tutup Hendra.*/

Laporan : Sumber Pendam XII/Tpr
Editor : Devi Lahendra

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button