TNI Gagalkan Penyeludupan 8Kg Sabu-sabu di JIPP Sajingan
Channeltujuh.com, SEBUNGA — Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Indonesia-Malaysia, Batalyon Infanteri (Yonif) Mekanis 643/Wanara Sakti, Pos Gabma Sajingan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
“Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang masuk ke wilayah Indonesia melalui sektor kiri Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) pada hari Minggu 31 Oktober 2021 kemarin seberat kurang lebih 8,169 kilogram (Kg),” terang Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti, Letkol Inf Hendro Wicaksono, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Yonif M 643/Wanara Sakti, di Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (1/11/21).
Hendro mengatakan, dari hasil informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan patroli gabungan antara Tim Pos Koki SSK 1 Aruk dipimpin oleh Kapten Inf Frelly Selvizarwijaya bersama Pos Gabma Sajingan dipimpin Sertu Tegar.
“Pada saat personel Pos Gabma melakukan patroli di sektor kiri JIPP Sajingan hari Minggu kemarin sekitar pukul 06.50 WIB tampak satu orang yang mencurigakan dengan membawa tas sedang berjalan kaki keluar dari wilayah perbatasan Malaysia menuju Indonesia. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh personel yang sedang patroli,” jelas Hendro.
Hendro menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan delapan buah paket teh Cina merk Guang Yin Wang bertuliskan Cina latin (halus). Untuk memastikan isi dari delapan paket teh Cina, personel Pos Gabma membawa pelaku ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk guna dilakukan pemeriksaan tim Bea Cukai dengan menggunakan alat Narcotest.
“Dari hasil pemeriksaan oleh tim Bea Cukai bahwa delapan paket teh Cina tersebut positif mengandung Metapethamine,” kata Hendro.
Selanjutnya, Hendro mengatakan, pelaku H (40) warga Sambas beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 8,169 Kg diserahkan kepada Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Singkawang, untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya mengapresiasi atas kerja keras personel dilapangan yang tanpa mengenal lelah berkontribusi dalam menjaga perbatasan di sektor Barat, Provinsi Kalimantan Barat. Saya selalu perintahkan kepada seluruh personel untuk selalu bekerja melakukan yang terbaik dan tetap semangat,” tandas Hendro.*/
Laporan : Sumber Pendam XII/Tanjungpura
Editor : Devi Lahendra