BANDUNG – Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) bersama jajaran DPD dan DPC LAKI se-Jawa Barat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Kamis (10/9/2026).
Kedatangan tersebut untuk meminta perkembangan penanganan laporan dugaan persoalan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kota Bekasi periode 2019–2024 yang sebelumnya telah dilaporkan DPP LAKI kepada Kejaksaan Agung RI.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan LAKI diterima Kepala Penerangan Hukum Kejati Jabar Cahyo serta Kasi Dalops Pidsus Kejati Jabar, Fahmi. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab di ruang Penerangan Hukum Kejati Jabar.
Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, mengatakan pihaknya ingin memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan. Menurutnya, laporan tersebut hingga kini belum mendapatkan status hukum yang jelas.
“Laporan LAKI terkait program CSR Kota Bekasi tahun 2019 sampai 2024 sudah berjalan hampir delapan bulan. Kami berharap ada kejelasan mengenai status hukumnya,” ujar Burhanudin.
LAKI, kata dia, tidak bermaksud mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. Namun, sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial, LAKI berharap seluruh proses penanganan laporan dapat dilakukan secara transparan dan profesional.
Burhanudin juga meminta Pemerintah Kota Bekasi memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai penerimaan dan penggunaan dana CSR.
“Publik tentu ingin mengetahui berapa besar dana CSR yang diterima dan kepada siapa serta untuk apa dana tersebut disalurkan. Kalau memang telah dilaksanakan, pertanggungjawabannya harus jelas dan transparan,” tegasnya.
Menurut Burhanudin, program CSR/TJSL pada dasarnya memiliki tujuan positif karena dapat mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat. Karena itu, apabila dikelola dengan baik dan sesuai ketentuan, program tersebut dapat membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan daerah.
Ia menegaskan LAKI akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan hukum.
“LAKI se-Jawa Barat siap mengawal perkara ini dan mendukung Kejati Jabar untuk mengungkap persoalan program CSR Kota Bekasi secara terang dan transparan karena masalah ini sudah menjadi perhatian publik,” katanya.
Sementara itu, Kasi Dalops Pidsus Kejati Jabar, Fahmi, membenarkan bahwa laporan LAKI yang sebelumnya disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI telah dilimpahkan kepada Kejati Jawa Barat.
“Laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat dan saat ini masih dalam proses penelaahan,” ujar Fahmi.
Keterangan tersebut sekaligus menjawab permintaan LAKI terkait perkembangan laporan yang selama ini dipertanyakan status hukumnya.
Di tempat yang sama, Kepala Penerangan Hukum Kejati Jabar, Cahyo, memberikan apresiasi kepada jajaran LAKI se-Jawa Barat yang tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.
Kejati Jabar menilai partisipasi masyarakat dan organisasi masyarakat dalam melakukan pengawasan merupakan bagian penting dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya terhadap penggunaan anggaran maupun dana yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Program TJSL sendiri memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
LAKI juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang TJSL. Menurut LAKI, persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik adalah bagaimana pelaksanaan, penerimaan, penyaluran, serta pertanggungjawaban program tersebut selama periode 2019–2024.
LAKI berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan informasi secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Bagi LAKI, yang terpenting adalah memastikan setiap dana yang berkaitan dengan kepentingan publik dikelola sesuai aturan, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
Pertemuan tersebut turut diikuti Ketua DPD LAKI Jawa Barat, Ketua DPC LAKI Bandung Barat, serta Ketua Umum Perempuan Melawan Korupsi yang merupakan salah satu organisasi sayap LAKI.
![]()













