Hukum dan TNI/Polri

Guna Terwujudnya Single Prosecution System, BPA Teken MoU dengan Jampidum 

×

Guna Terwujudnya Single Prosecution System, BPA Teken MoU dengan Jampidum 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan pada peringatan hari lahir ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) yang diselenggarakan di Kantor Badan Pemulihan Aset Gedung IM2, Jakarta, Kamis 12 Februari 2026.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan, para Jaksa Agung Muda, para Kepala Badan, serta diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja di daerah. Peringatan ini menjadi momentum penting bagi institusi Kejaksaan dalam memperkuat fungsi pemulihan aset sebagai bagian integral dari penegakan hukum yang tuntas dan berkeadilan.

Agenda peringatan ini juga diwarnai dengan aksi nyata penguatan kolaborasi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala BPA dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung terwujudnya Sistem Penuntutan Tunggal atau Single Prosecution System dan memastikan sinergi yang lebih erat dalam penanganan barang bukti sejak dini. Sebagai simbol adaptasi terhadap perkembangan zaman, dalam acara ini juga dilaksanakan penyerahan penyelesaian barang bukti berupa aset kripto yang menunjukkan kesiapan BPA dalam menangani kompleksitas kejahatan finansial modern.

Dalam arahannya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi seluruh jajaran BPA yang dalam waktu singkat telah menunjukkan kinerja progresif.

“Kehadiran BPA merupakan instrumen strategis untuk memastikan setiap tindak pidana tidak hanya berujung pada hukuman badan bagi pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara secara maksimal,” ujar ST Burhanuddin.

ST Burhanuddin berharap BPA terus tumbuh menjadi badan yang profesional dan proporsional, serta mampu menjadi motor penggerak utama dalam era baru sistem peradilan pidana Indonesia yang berorientasi pada pemulihan aset.

ST Burhanuddin juga mengingatkan bahwa seluruh capaian yang ada harus diiringi dengan integritas dan loyalitas institusional yang tinggi. Ia menegaskan bahwa sinergi antarbidang di lingkungan Kejaksaan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia merupakan modal utama untuk menghadirkan penegakan hukum yang tegas.

“Dengan semangat kebersamaan ini, Badan Pemulihan Aset diharapkan semakin kokoh dan adaptif dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan nasional melalui pengembalian kekayaan negara,” harapnya.

Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi memaparkan visi besar institusinya ke depan.

“BPA saat ini sedang bersiap melakukan transformasi besar-besaran untuk menjadi Sentra Otoritas Pemulihan Aset Nasional atau Central Authority of National Asset Recovery,” kata Kuntadi.

Langkah ini, lanjut Kuntadi mengatakan diawali dengan percepatan penguatan regulasi dan perbaikan sistem data berbasis teknologi informasi guna menjamin transparansi serta akuntabilitas pengelolaan aset.

“Selain itu, BPA juga merencanakan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) berbasis e-commerce sebagai inovasi untuk mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang dikelola,” pungkasnya.*/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *