Channeltujuh.com, PONTIANAK – Ketua Umum (Ketum) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanudin Abdullah yang akrab disapa Burhan menyampaikan agar Bupati Kubu Raya tidak menerbitkan izin pembangunan di lahan Dahlan Iskan yang masih bermasalah hukum.
“Kami dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LAKI secara tegas meminta Bupati Kubu Raya berhati-hati dan tidak gegabah dalam menerbitkan izin pembangunan di atas lahan milik Dahlan Iskan yang hingga kini belum berstatus clean and clear secara hukum,” tegas Burhan di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (6/1/26).
Burhan menegaskan bahwa lahan tersebut masih berpotensi sengketa serius karena adanya dugaan cacat hukum dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 PK/TUN/2005.
“Pemerintah daerah berisiko terseret persoalan hukum apabila menerbitkan izin dalam bentuk apa pun di atas lahan yang masih menyisakan konflik hukum,” jelas Burhan.
Dikatakan Burhan bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) dinilai cacat hukum, dalam hal ini DPP LAKI telah menyurati Ketua Mahkamah Agung RI melalui Surat Nomor: 199/LAKI-KB/I.02.09, yang mengungkap adanya pelanggaran prosedur hukum serius dalam perkara tersebut.
“Dalam putusan PK, Hakim Agung yang sebelumnya memutus pada tingkat kasasi justru kembali duduk sebagai Hakim PK, sebuah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 79 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” kata Burhan.
Kesalahan tersebut bahkan, lanjut Burhan mengatakan secara resmi oleh Mahkamah Agung RI, sebagaimana tertuang dalam Surat Panitera Muda TUN MA RI Nomor: MA/Panmud TUN/VII/75/2005 tertanggal 5 Mei 2009, yang ditandatangani Ashadi.
“Surat itu menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan administrasi dan perkara seharusnya disidangkan ulang dengan susunan Majelis Hakim Agung yang berbeda. Hakim dilaporkan dan dinyatakan melanggar kode etik,” jelas Burhan.
Menurut Burhan dalam putusan Komisi Yudisial Nomor: 0158/L/KY/VIII/2022, tertanggal 18 April 2023, KY menyatakan TNS terbukti melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang ditandatangani Ketua Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial (KY) M. Taufiq HZ.
“Keanehan pengiriman berkas PK terdapat kejanggalan dalam proses administrasi perkara, dimana berkas PK seharusnya dikirim melalui pos tercatat, namun justru diterima langsung di Pontianak pada 24 April 2009, yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru,” papar Burhan.
Lebih jauh Burhan mengatakan Pemerintah Kubu Raya selama perkara tersebut belum selesai secara hukum dan belum ada putusan final yang sah, maka penerbitan izin pembangunan di atas lahan Dahlan Iskan berpotensi cacat administrasi dan pidana.
“Jika Pemerintah Kubu Raya mengabaikan peringatan ini, maka risiko hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerbitkan izin,” tukas Burhan mengakhiri.*/












