Pemerintahan dan Politik

Lantik 15 Kepala Dinas, Karolin Minta Inovasi Program Untuk Masyarakat

36
×

Lantik 15 Kepala Dinas, Karolin Minta Inovasi Program Untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa secara resmi melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak yang bertempat di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 6 Januari 2026.

Karolin kepada awak media menyampaikan bahwa pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) karena pejabat sebelumnya telah memasuki masa pensiun.

“Proses perombakan birokrasi ini telah melalui tahapan yang cukup panjang dan kompleks sesuai dengan ketentuan peraturan yang baru, dengan terisinya jabatan-jabatan strategis tersebut, kinerja pemerintah daerah dapat semakin meningkat dan solid,” jelas Karolin.

Kepada para pejabat yang baru dilantik Karolin mengharapkan kinerja pemerintah bisa semakin baik, karena selama ini banyak dinas yang dipegang oleh satu orang sebagai Plt.

“Pentingnya kreativitas bagi para pimpinan OPD yang baru dilantik. Di tengah situasi efisiensi anggaran pemerintah daerah yang sangat terbatas, para pejabat diharapkan mampu memutar otak untuk menghadirkan inovasi-inovasi program yang murah meriah namun memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Karolin.

Berdasarkan Lampiran Keputusan Bupati Landak Nomor: 800.1.3.3 / 001 / BKPSDM-A, berikut adalah daftar pejabat yang baru dilantik

1. Fransiskus Hery Sarkinom, S.Sos, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Landak

2. John Hetli, S.Th, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Landak

3. Vietra Triana, S.STP, M.Si, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Landak

4. ⁠Arjudin, S.Sos, M.A.P, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Landak

5. ⁠Stefanus Suseno Caroko Hadi, ST, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Landak

6. ⁠Susi, SKM, MM, Kepala Dinas Kesehatan Landak

7. dr. Pius Edwin Wiwin, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Landak

8. Usmanadi, ST, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Landak

9. ⁠Jamelius, ST, M.T, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Landak

10. Silvanus Sudiyanto, S.Sos, Kepala Dinas Perhubungan Landak

11. Yully Nomensen, S.STP, Kepala Dinas Perkebunan Kab. Landak

12. John Elak, ST, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Landak

13. Hariyanto, S.Th, M.Pd.K, D.Th, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Landak

14. ⁠Fortunata Didian, S.Sos, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Landak

15. ⁠Karolus Luangga, S.STP, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Landak.

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading