Pemerintahan dan Politik

Landak di Kepung Asap, Karolin Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

10
×

Landak di Kepung Asap, Karolin Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menyusul memburuknya kualitas udara dalam tiga hari terakhir. Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi (rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 1 Desember 2026.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menegaskan bahwa penetapan status ini sejalan dengan arahan dari tingkat provinsi. Kemarau panjang yang diperkirakan masih akan berlanjut oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), ditambah titik api yang terus bermunculan, membuat Pemkab Landak harus mengambil langkah cepat.

“Maka kami menetapkan status tanggap darurat untuk 14 hari ke depan dan nanti akan dievaluasi setiap harinya, apakah bisa diperpendek, bisa juga diperpanjang,” ujar Karolin seusai rakor.

Dengan ditetapkannya status ini, Karolin memerintahkan seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintah untuk mengerahkan segala daya upaya guna menanggulangi bencana. Ia juga melarang warga melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Karolin memperingatkan bahwa kondisi asap saat ini sudah sangat membahayakan kesehatan masyarakat, mengingat tingginya kadar partikel halus di udara.

“Saya minta untuk dihentikan, apapun alasannya karena situasi hari ini sudah sampai pada situasi darurat asap, di mana kita semua melihat dan merasakan bagaimana asap sudah mengepung kita,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Landak juga telah menggandeng pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindak tegas siapa pun yang kedapatan membakar lahan secara sengaja. Menurutnya, masalah ini menyangkut keselamatan orang banyak.

“Jadi ini tidak main-main ya, situasinya ini sudah sampai pada taraf asap ini membahayakan kita, membahayakan kesehatan kita,” kata Karolin.

Selain bahaya asap, Pemkab Landak juga menyoroti potensi meluasnya kebakaran di permukiman karena kondisi lingkungan yang sangat kering. Karolin mengimbau warga untuk berhati-hati saat membakar sampah, selalu menggunakan masker saat keluar rumah, serta mempertimbangkan untuk menunda acara yang mengumpulkan massa di luar ruangan.

Di sisi lain, Pemkab Landak juga dihadapkan pada minimnya Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung para petugas di lapangan. Meski demikian, Karolin berjanji akan mengoptimalkan dana yang tersisa untuk memastikan kebutuhan dasar dan transportasi para petugas pemadam terpenuhi.

“Kita memang ada dana tidak terduga tapi jumlahnya juga sangat terbatas. Untuk sementara, kita optimalkan itu dengan anggaran yang terbatas ini, kita dukung para petugas kita yang berada di lapangan,” jelasnya.

Dampak kemarau panjang ini tidak hanya memicu karhutla, tetapi juga menyebabkan krisis air bersih. Karolin mengungkapkan bahwa debit air Sungai Landak telah menyusut drastis hingga kedalaman 80 sentimeter, membuat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kesulitan mendistribusikan air. Menyikapi hal ini, Pemkab Landak akan mengerahkan dua unit armada tangki untuk membagikan air bersih ke wilayah-wilayah prioritas yang terdampak.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading