Hukum dan TNI/Polri

Kejari Blitar dan Pemkot Blitar Tekan Perjanjian RJ serta Resmikan 21 Rumah RJ

1
×

Kejari Blitar dan Pemkot Blitar Tekan Perjanjian RJ serta Resmikan 21 Rumah RJ

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, SENTUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar dan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menandatangani perjanjian kerjasama tentang penanganan pelaku dan korban tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang dlaksanakan di Kantor Kelurahan Sentul, Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam memperluas penerapan prinsip keadilan restoratif di tingkat daerah dan membangun sistem peradilan yang humanis. Selain itu jegiatan ini juga dirangkai dengan peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) di 21 kelurahan seluruh Kota Blitar.

Hadir dalam kegiatan ini Walikota Blitar Syauqul Muhibbin, Wakil Walikota Blitar Elim Tyu Samba, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar Baringin beserta jajaran kepala seksi pada Kejaksaan Negeri Blitar, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar Syahrul Alim, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Titus Yudho Uly, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0808/Blitar, Letnan Kolonel (Letkol) Inf Hendra Sukmana, Ketua Pengadilan Negeri Kelas Blitar Derman P. Nababan, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar Gatot Tri Raharjo, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri Niken Kartika Wismarini, Sekretaris Daerah (Sekda) Blitar Priyo Suhartono, Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar Dindin Alinurdin, AP, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar, Dissie Laksomonowati Arlini, Kepala Dinas Sosial Kota Blitar Sad Sasmintarti, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Blitar Juyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Blitar Mujianto, Jaksa Fungsional dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Blitar.

Dalam sambutannya Kajari Baringin, mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama dan peresmian Rumah RJ pada 21 kelurahan seluruh Kota Blitar merupakan kelanjutan dari kerjasama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur serta implementasi dari penandatanganan kerjasama antara Kepala Kejaksaan Negeri Blitar dengan Walikota Blitar tentang penanganan terhadap pelaku dan korban serta keluarga pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restorative.

“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan sebuah wujud komitmen dan kerangka landasan bagi pelaksanaan hubungan koordinasi yang sinergis antara Kejaksaan dengan Pemerintah Kota Blitar dalam penanganan pelaku, korban atau keluarga pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Baringin, di Sentul, Rabu (22/10/25).

Menurut Baringin Keadilan Restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan berorientasi pembalasan.

“Keadilan Restoratif merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat yang harus dibangun dalam sebuah mekanisme dalam pembaharuan sistem peradilan pidana, untuk merespon hal tersebut selanjutnya diterbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang merubah filosofi hukum pidana dari semula hukum pemenjaraan retributive (pembalasan) menjadi restorative, korektif dan rehabilitatif. Dalam pelaksanaannya, restoratif justice harus dilaksanakan dengan cermat, selektif, professional serta no transaction dengan memperhatikan jenis perkaranya, bukan pengulangan (residive), adanya kesepakatan perdamaian, tingkat ketercelaan, serta dampak atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka,” kata Baringin.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, lanjut Baringin mengatakan maka dipandang perlu adanya kolaborasi dan dukungan dari pemerintah daerah. peran aktif pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Blitar sangat diperlukan untuk memastikan penyelesaian secara holistik, berkelanjutan, dan sesuai dengan kearifan lokal.

“Ya peran aktif pemerintah daerah dapat diwujudkan dalam berbagai hal diantaranya penyediaan fasilitas Rumah Restorative justice (RJ), penyediaan fasilitas kesehatan serta rehabilitasi, bimbingan konseling, kewirausahaan bantuan permodalan, penyediaan sarana pendidikan, sehingga diharapkan dikemudian hari tersangka tidak akan pernah mengulangi perbuatan kembali karena penyebab tindak pidana dilakukan sudah teratasi, begitu juga terhadap korban hak-haknya akan dapat terlindungi. Diharapkan kerjasama ini dapat memberikan dampak positif dalam pelaksanaan tugas masing-masing guna meningkatkan pelayanan yang semakin baik bagi Masyarakat serta mewujudkan sistem peradilan yang humanis dan berkeadilan,” harap Baringin.

Ditempat yang sama Walikota Blitar, Syauqul Muhibbin, mengatakan bahwa perjanjian ini berawal dari penandatanganan nota kesepahaman restorative justice dan kesepakatan bersama pembangunan daerah yang berakar pada kesadaran bahwa penegakan hukum tidak boleh semata-mata berorientasi pada pembalasan atau penghukuman, melainkan harus berfokus pada pemulihan keadilan substantif dan kemanusiaan.

“Nah, pendekatan Restorative Justice sejalan dengan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal kita, seperti kerukunan, gotong royong, rembug desa, dan musyawarah mufakat. Pendekatan ini mengedepankan penyelesaian masalah secara bersama di tingkat akar rumput, memulihkan hubungan yang rusak, serta mengembalikan pelaku dan korban ke tengah-tengah masyarakat yang bermartabat,” kata Syauqul Muhibbin.

Inilah wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum yang humanis dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam penyelesaian tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan di luar pengadilan. Lanjut Syauqul Muhibbin mengatakan sementara itu untuk kesepakatan bersama pembangunan daerah di Provinsi Jawa Timur menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi, Kejaksaan Tinggi, serta seluruh pemerintah kabupaten, kota termasuk Kota Blitar dalam mendukung percepatan pembangunan yang berkeadilan, harmonis, dan berkelanjutan.

“Kerjasama antara Pemerintah Kota Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar ini merupakan tindak lanjut sekaligus implementasi konkret dari komitmen di tingkat provinsi tersebut. Ini adalah bukti nyata tekad bersama untuk memastikan bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa kehilangan sisi kemanusiaannya, serta mampu mendukung pemulihan sosial di tengah masyarakat,” terang Syauqul Muhibbin.

Oleh karena itu, lanjut Syauqul Muhibbin mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama hari ini menjadi payung hukum yang memantapkan langkah-langkah kita ke depan. Sementara itu, peresmian 21 Rumah Restorative Justice di seluruh kelurahan di Kota Blitar merupakan wujud nyata kehadiran negara dan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh pihak, khususnya Kejaksaan Negeri Blitar, yang telah menginisiasi dan mendorong terselenggaranya Rumah Restorative Justice ini. Pemerintah Kota Blitar sangat bersemangat, karena inisiatif ini akan menjadi tonggak penting dalam penyelesaian perkara pidana, terutama pidana ringan, yang memberi manfaat bagi semua pihak bagi pelaku sebagai pembelajaran dan efek jera, bagi korban karena memperoleh keadilan yang nyata, serta bagi aparat penegak hukum karena dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan dan memperkuat keadilan sosial di masyarakat,” tukas Syauqul Muhibbin.*/

Laporan : Deckie 

 

Loading