News

Korupsi Hibah Dana Pembangunan Gereja di Sintang, Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka

×

Korupsi Hibah Dana Pembangunan Gereja di Sintang, Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2019.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, dalam pers rilisnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana hibah Pemkab Sintang.

“Pada tahun anggaran 2017, Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) mendapat dana hibah dari Pemkab Sintang sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang. HN selaku seksi pelaksana bersama-sama dengan RG selaku koordinator tenaga teknis pembangunan GKE Petra Sintang tahun anggaran 2017 tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bahwa  terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 748.906,017,39,- (tujuh ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu tujuh belas rupiah koma tiga puluh sembilan sen) sebagaimana laporan hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan laporan hasil audit Tim Auditor Kejati Kalbar,” jelas Siju, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (8/9/25).

Siju mengatakan sedangkan di tahun anggaran 2019, GKE Petra, mendapat dana hibah dari Pemkan Sintang sebesar Rp3 miliar, HN selaku seksi lelaksana pembangunan GKE Petra Sintang tahun anggaran 2019 membuat dan menandatangani laporan pertanggungjawaban GKE Petra Sintang tahun anggaran 2019 pada tanggal 27 April 2019, namun pembangunan gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019 karena pembangunan gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018.

“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negera tahun 2019 sebesar Rp3 miliar sebagaimana laporan hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan laporan hasil audit Tim Auditor Kejati Kalbar,” papar Siju.

Lanjut Siju memaparkan, berdasarkan keterangan para saksi dan didukung dengan alat bukti lainnya, Kejati Kalbar menetapkan tersangka HN selaku seksi pelaksana yang melaksanakan pembangunan GKE Petra Sintang tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor  :  Print : 01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024. Dan tersangka RG selaku koordinator tenaga teknis pembangunan GKE Petra Sintang tahun anggaran 2017, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor  :  Print : 10/O.1/Fd.1/09/2025 tanggal 08 September 2025.

“Terhadap tersangka HN dan RG dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 September 2025 sampai tanggal 28 September 2025,” papar Siju.

Atas oerbuatan tersangka HN dan RG, lanjut Siju mengatakan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini untuk tahun anggaran 2019 sedang dilakukan pendalaman penyidikan untuk menetapkan calon tersangka lainnya,” tegas Siju.

Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa Kejati Kalbar berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum jhususnya di Kalimantan Barat.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan. Kejati Kalbar akan terus memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Wayan.*/

Laporan : Sumber Penkum Kejati Kalbar

Editor : Devi Lahendra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *