News

Kasus Wartawan Dianiaya di Sungai Ayak, Burhan : LAKI Siap Kawal Sampai Tuntas

×

Kasus Wartawan Dianiaya di Sungai Ayak, Burhan : LAKI Siap Kawal Sampai Tuntas

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Ketua Umum (Ketum) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah menyatakan akan mengawal kasus penganiayaan terhadap dua wartawan yang meliput aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Ayak, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat bulan Juni 2025 lalu.

Burhan menegaskan bahwa penganiayaan terhadap jurnalis adalah tindakan pidana yang merugikan insan pers dan tidak bisa ditoleransi.

“Jurnalis bekerja untuk negara berdasarkan Undang-Undang Pers. Mereka layak mendapat perlindungan penuh. Bila ada kekeliruan berita, ada mekanisme hak jawab, bukan dengan kekerasan,” tegas Burhan, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (14/7/25).

Burhan juga meminta aparat Kepolisian untuk segera menindak tegas oknum yang menganiaya wartawan dan jika ditemukan pelaku kegiatan ilegal, segera ditindak hukum agar kejelasan status hukum terjamin.

“Kasus ini mencuat setelah pada 27 Juni 2025, dua wartawan, Radiansyah (Detik Kalbar) dan Supriyadi (Kalbar Satu Suara), mengalami intimidasi dan kekerasan di hadapan istri dan anak mereka saat menjalankan tugas jurnalistik. Korban sempat disekap dan dipaksa menandatangani surat pernyataan kontroversial yang melarang pemberitaan negatif dan peliputan di wilayah Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau,” kata Burhan.

Surat pernyataan tersebut memuat empat poin yang dinilai mencederai kebebasan pers, lanjut Burhan mengatakan termasuk larangan bagi wartawan untuk memasuki wilayah tersebut dan janji tidak memberitakan hal negatif.

“Kejadian ini memicu kecaman luas dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi pers di Kalbar, seperti Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Forum Pers Independent Indonesia (FPII), serta sejumlah praktisi hukum yang siap mendampingi korban,” kata Burhan.

Meski demikian, dikatakan Burhan, kontroversi muncul saat dikabarkan telah terjadi perdamaian sepihak antara korban dan pelaku. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kalimantan Barat, Syafarahman, menyatakan semua pihak sepakat berdamai dan meminta masyarakat tidak menambah keruh suasana.

“Namun pernyataan ini mendapat kritik pedas dari kalangan pers dan pengamat yang menilai perdamaian itu cacat hukum dan ada indikasi perlindungan terhadap pelaku PETI,” tegas Burhan.

Dalam kondisi ini, Burhan menegaskan dukungannya kepada para jurnalis untuk tetap berani menyuarakan kebenaran.

“Siapapun yang mencoba mengganggu wartawan harus dilawan. Wartawan bekerja berdasarkan konstitusi, dan keberadaan media sangat strategis dalam pembangunan demokrasi,” tegas Burhan.

Burhan juga meminta Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat untuk menggali tuntas kasus ini dan siap memberikan dukungan dalam penegakan hukum.

“Pihak kepolisian harus mengusut kasus ini, khususnya Polda Kalimantan Barat,” kata Burhan.*/

Laporan : Devi Lahendra 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *