Channeltujuh.com, PONTIANAK – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak sukses mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang terjadi pada hari Jumat 9 April 2025 dan mengamankan tiga orang pelaku yaitu seorang pelaku wanita VV (25) warga Jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak bersama dua pria masing-masing D (36) dan F (31).
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Adhe Hariadi, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wawan Darmawan, mengungkapkan kasus tersebut berawal dari VV yang menyewa satu unit mobil Avanza dari pemilik rental mobil.
“Bermodal Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Fajar, VV menyewa Avanza dari pelapor sebagai pemilik rental, namun setelah batas waktu yang ditentukan, mobil tersebut tidak kembali,” jelas Wawan, dalam rilis resminya, di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (13/5/25).
Wawan menjelaskan setelah mendapat laporan terkait kasus tersebut dan serangkaian penyelidikan, unit Jatanras Polresta Pontianak mengamankan VV di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
“Dari hasil interogasi, VV telah menyerahkan unit mobil tersebut kepada D dan F dengan imbalan Rp. 5 juta, sementara VV membaginya Rp. 2 juta kepada Fajar sebagai pemilik KTP yang digunakan untuk jaminan sewa mobil. Dari pengakuan VV uang tersebut dipergunakannya untuk membeli sabu dan bermain judi slot,” ungkap Wawan.
Lanjut Wawan mengatakan, unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak juga sudah berhasil mengamankan pelaku lainnya yaitu D dan F di halte Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Pontianak, pada hari Sabtu 11 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
“Dari hasil interogasi D dan F ini menerima upah Rp 2juta sampai Rp4juta rupiah atas kejahatannya. Kami juga terus memburu pelaku lain yang diduga menguasai mobil hasil kejahatan,” pungkas Wawan.*/
Laporan : Sumber Humas Polresta Pontianak/Wb
Editor : Devi Lahendra












