Channeltujuh.com, KUBU RAYA – Terkait dugaan mafia tanah dan perampasan tanah milik warga Desa Kuala Mandor A oleh perusahaan sawit yang melibatkan Kepala Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya (KKR), yang mana dalam kasus ini masyarakat mengalami kerugian mencapai hingga 12 milyar, tercatat sejak tahun 2003 hingga 2006 tanah masyarakat sudah memiliki Surat Keterangan Penguasaan Tana (SPT) namun tanah tersebut diperjualbelikan oleh pihak perusahaan perkebunan yang melibatkan kepala desa dengan cara membuat SPT terbaru tahun 2021 hingga tahun 2023 oleh Kepala Daerah Kuala Mandor A.
Menyikapi hal ini Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kubu Raya, Doddy S Jafar meminta pihak Kepolisian dapat berlaku adil dan tidak pincang dalam hal mengusut kasus ini hingga tuntas.
Menurut Doddy, tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kuala Mandor A merupakan perbuatan yang melanggar aturan serta wewenang sebagai kepala desa. Lanjut Doddy mengatakan penangkapan Kepala Desa Kuala Mandor A oleh pihak Kepolisian merupakan gambaran keberanian pihak Kepolisian untuk membela rakyat dari gerombolan mafia tanah.
“Ya, kita berharap pihak Kepolisian khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) dapat menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, dan tentunya dalam kasus ini pelaku tidak hanya satu orang mungkin lebih dari satu orang, disinilah kita akan melihat apakah pihak Kepolisian akan bekerja secara profesional menegakkan hukum setegak-tegaknya, tidak tajam di bawah tumpul diatas,” tegas Doddy, pada channeltujuh.com, di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (13/1/25).
Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik, dan masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sehingga masyarakat dapat melihat siapa saja dalang di balik kasus ini, untuk itu, lebih lanjut Doddy meminta penyidik Polda Kalbar tidak hanya memeriksa kepala desa, tetapi pihak perusahaan sawit serta mungkin pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus ini.
“Karena itu, kami berharap penyelidikan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan kepala desa, tetapi juga menyentuh pihak perusahaan yang secara nyata telah merampas tanah masyarakat,” ujar Doddy.
Lebih jauh Doddy menegaskan bahwa pentingnya penyelesaian kasus ini hingga tingkat inkrah di pengadilan agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Harapan kami, perkara ini tidak hanya berhenti di tahap penyelidikan, tetapi harus tuntas di pengadilan. Ini bisa menjadi pelajaran penting bagi kepala desa lainnya agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” tukas Doddy mengakhiri.*/
Laporan : Devi Lahendra
![]()













