Hukum dan TNI/Polri

Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Channeltujuh.com, BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Blitar untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang yang diperoleh dari tindak kejahatan tidak dapat disalahgunakan,” kata Baringin, di Blitar, Selasa (26/11/24).

Barang-barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini, lanjut Baringin antara lain adalah narkotika, psikotropika, senjata tajam, barang elektronik, pakaian, dan berbagai barang bukti lainnya yang terkait dengan perkara tindak pidana.

“Pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika dihancurkan dan dibakar pada suhu tinggi, pil dobel L dilumatkan dan dilarutkan dalam air, sedangkan senjata tajam dipotong menggunakan pemotong logam. Barang elektronik dihancurkan secara mekanis, dan pakaian serta barang lainnya dibakar hingga habis,” jelas Baringin.

Baringin mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan agenda pemusnahan barang bukti yang terakhir di tahun 2024. Baringin juga menyampaikan bahwa masih ada barang bukti lainnya yang akan dimusnahkan di tahun 2025.

“Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan perintah undang-undang dan putusan pengadilan, untuk menegakkan hukum dan menjauhkan Kota Blitar dari tindakan kriminal, khususnya narkotika, psikotropika dan obatan terlarang (narkoba),” tukas Baringin mengakhiri.*/

Laporan : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button