Channeltujuh.com, PAWIS – Jajaran Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Kepolisian Resor (Polres) Landak terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Terbaru, personel kepolisian turun langsung memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Pawis, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 26 Agustus 2026.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Landak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Devi Ariantari, melalui Kepala Satuan (Kasat) Binmas Polres Landak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andreas Quinn, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk langkah proaktif kepolisian dalam menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
“Personel Satbinmas secara berkesinambungan mengedukasi warga, khususnya di Desa Pawis untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu Karhutla,” ujar Quinn.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas tidak hanya mengingatkan terkait aturan dan sanksi, tetapi juga memberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya kabut asap yang ditimbulkan dari aktivitas pembakaran liar.
Quinn secara khusus menekankan bahwa dampak negatif dari pembakaran lahan sangat merugikan kesehatan masyarakat umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.l sebab asap yang ditimbulkan memiliki dampak yang buruk bagi kesehatan, terutama bagi kelompok rentan khususnya anak-anak. Kita harus melindungi kesehatan dan masa depan mereka dari penyakit pernapasan akibat kualitas udara yang buruk,” tegas Quinn.
Lebih lanjut ia mengatakan, edukasi langsung ke lapangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam dan menekan angka kejadian Karhutla di Kabupaten Landak.*/
![]()













