Hukum dan TNI/Polri

Polda Kalbar Tangani 33 Kasus Karhutla di Tengah Dampak El Nino

9
×

Polda Kalbar Tangani 33 Kasus Karhutla di Tengah Dampak El Nino

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) beserta jajaran Kepolisian Resor (Polres) terus bergerak cepat menangani kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Sebanyak 33 kasus Karhutla telah ditangani Polda Kalbar dan Polres jajaran.

Di hadapan awak media, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Burhanuddin, memaparkan bahwa total 33 kasus karhutla saat ini tengah ditangani oleh Polda Kalbar dan Polres jajaran.

“33 kasus sedang ditangani, yaitu Ditreskrimsus Polda Kalbar lima kasus, Polres Kubu Raya tujuh kasus, Polres Sintang empat kasus, Polres Bengkayang empat kasus, Polres Melawi empat kasus, Polres Ketapang tiga kasus, Polres Sambas dua kasus, Polres Mempawah satu kasus, Polres Sanggau satu kasus dan Polres Kapuas Hulu dua kasus,” jelas Burhanuddin, di Pontianak, Senin (24/8/26).

Dikatakan Burhanuddin tercatat sebanyak 922 titik api (hotspot) telah terdeteksi di Provinsi Kalimantan Barat. Dari puluhan kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 24 orang terlapor.

“Status perkembangan perkaranya yaitu sembilan kasus dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, 22 kasus dalam proses penyelidikan, dan dua kasus dalam proses penyidikan,” imbuh Burhanuddin.

Para pihak yang terlibat terancam jeratan hukum berlapis, mulai dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KUHP, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hingga Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Menyikapi situasi darurat karhutla yang masih mengancam, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalbar melalui Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbidpenmas) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prinanto, menyampaikan bahwa Polda Kalbar dan jajaran telah melakukan langkah-langkah pencegahan hingga penanggulangan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Disamping upaya penegakan hukum untuk membuat efek jera bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan, Polda Kalbar juga melakukan kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan upaya preemtif dan kegiatan preventif dalam rangka menyadarkan masyarakat dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung dan lewat media sosial, pemasangan spanduk larangan membakar lahan. Langkah preventif meningkatkan patroli, pemantauan titik rawan dan hotspot, deteksi dini, serta kesiapsiagaan personel untuk melakukan penanganan apabila ditemukan titik api. Jika terjadi kebakaran, personel bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan memastikan api tidak meluas. Polda Kalbar menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mengolah lahan. Apabila masyarakat menemukan titik api segera hubungi call center Polri 110, Polri akan segera berkoordinasi dan bertindak dengan cepat untuk melakukan tindakan pertolongan dan pemadaman api,” tutup Prinanto.*/

Loading

Penulis: Sumber Rilis Humas Polda Kalbar Editor: Devi Lahendra