News

Midji Sebut Cornelis Hambat Kapuas Raya, Cornelis : Akan Saya Gugat dan Saya Laporkan

4
×

Midji Sebut Cornelis Hambat Kapuas Raya, Cornelis : Akan Saya Gugat dan Saya Laporkan

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) asal Kalimantan Barat yang juga saat ini merupakan Anggota Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Cornelis, saat dikonfirmasi memberi klarifikasi terkait pernyataan Sutarmidji yang menyebut dirinya tidak jujur dan tidak peduli pada pemekaran Provinsi Kapuas Raya.

Saat ditemui di Ngabang, Kabupaten Landak, Cornelis menyebut dirinya selaku Anggota DPR RI telah disumpah untuk bekerja dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau beliau (Sutarmidji) mengatakan saya tidak jujur, saya tidak peduli terhadap aspirasi dari masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sanggau, tentang pemekaran Provinsi Kapuas Raya. Seingat saya, selama saya di Komisi II DPR RI yang memang menangani mitra kerja kami adalah Menteri Dalam Negeri tudak pernah membahas pemekaran Kapuas Raya,” jelas Cornelis, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat,

Terkait surat usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang disebut telah diajukan pada 31 Desember 2019, Cornelis mengatakan bahwa dirinya selaku anggota DPR RI Komisi II tidak pernah ada permintaan membahas daerah otonomi baru untuk Provinsi Kapuas Raya.

“Katanya ada surat ke presiden, ada surat ke DPR RI. Tapi kami sebagai anggota kalau pimpinan ajak bahas ya kami bahas, tapi kalau pimpinan tidak ajak bahas kami tidak bahas. Atau tidak ada permintaan dari pemerintah ya kami tidak bahas, sudah sejujurnya saya ngomong,” tambah Cornelis.

Gubernur Kalimantan Barat periode 2008 hingga 2018 tersebut menjelaskan, selama dirinya berada di Komisi II DPR RI pada periode jabatan sebelumnya, pembahasan terkait otonomi daerah diantaranya perbaikan tentang dasar hukum kabupaten, kota serta provinsi seluruh Indonesia, yang masih menggunakan konsiderans dengan Undang-Undang Dasar (UUD) sementara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Termasuk membahas DOB Papua yang merupakan daerah otonomi khusus, serta membahas terkait Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Dari Provinsi Kalimantan Barat masyarakatnya pun tidak pernah datang ke Komisi II, gubernur juga tidak pernah ada muncul, suratnya juga tidak ada ke kami. Kemana suratnya kami tidak tahu, saya ini sebagai anggota biasa,” jelas Cornelis.

Disampaikan Cornelis bahwa sebelumnya dirinya hanya berbicara dalam ruang lingkup saat dirinya berada di Komisi II DPR RI, bahwa di Komisi II tidak pernah membahas usulan DOB Provinsi Kapuas Raya. Termasuk Komisi II DPR RI, juga tidak pernah mendapat surat tembusan usulan DOB. Dirinya mengaku tidak membahas di luar Komisi II DPR RI, sehingga dirinya menegaskan telah jujur bahwa di Komisi II DPR RI tidak pernah membahas dan mendapat surat usulan DOB Provinsi Kapuas Raya.

“Saya hanya bicara dalam kontek, dalam ruang lingkup komisi II. Saya tidak bicara di presiden, tidak bicara di Ketua DPR RI. Ini yang saya bicarakan di komisi saya, soal dia mau buat surat kemana-mana itu urusan dia,” tutur Cornelis.

Bahkan menurut Cornelis saat menjabat Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji yang biasa berjumpa drinya tidak pernah membahas terkait usulan DOB Provinsi Kapuas Raya. Sementara dirinya selaku Anggota Komisi II DPR RI saat itu memiliki peran membahas pemekaran daerah.

“Biasa saya ketemu Gubernur Kalimantan Barat Pak Sutarmidji. Tidak ada juga cerita usulan DOB, tidak ada juga minta bantu saya. Masa saya yang ngemis-ngemis. Kalau pun ada mungkin dengan yang lain, jelas satu-satunya di Komisi II asal Kalimantan Barat ya saya. Saya tahu persis, tidak ada saya melarang mengusulkan,” tuturnya Cornelis.

Dalam surat usulan DOB di wilayah perbatasan tertanggal 31 Desember 2019, yang disebutkan sebelumnya, surat usulan Gubernur Kalimantan Barat tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Dengan tembusan ke Wakil Presiden (Wapres) RI selaku Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) dan Kepala Badan Nasional Pengelola perbatasan (BNPP) dan tidak ada tujuan ke Komisi II DPR RI.

Cornelis mengaku, tidak berkepentingan untuk menghambat usulan DOB. Sehingga dia mempersilahkan untuk melakukan usulan.

“Saya tidak ada untungnya menghambat Kapuas Raya, untung apa saya menghambatnya,” tegas Cornelis.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan rapat terakhir dirinya bersama Mendagri terkait moratorium DOB, bahwa Mendagri akan melakukan  penataan wilayah diluar daerah khusus. Dirinya mengaku kesal disebut tidak jujur dan tidak peduli terhadap pemekaran Kapuas Raya. Sementara dirinya mengaku tidak pernah menyinggung siapapun.

“Diperkirakan tahun 2025. Jadi bukan tidak boleh mengusulkan, boleh-boleh saja tidak ada masalah pemerintah, DPR. Tapi kalau dibilang kami tidak membahas tidak jujur saya tidak terima. Kalau masih membawa-bawa nama saya, saya gugat ke pengadilan jangan macam-macam. Saya punya bukti-bukti, saya punya bukti lengkap di komisi. Tidak ada kita menghambat-hambat,” tegas Cornelis.*/

Laporan : Deckie

Loading