Curi Kotak Amal, RO Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Channeltujuh.com, SUNGAI AMBAWANG – Aksi nekat seorang pemuda berinisial RO (32) warga Kubu Raya mencuri kotak amal di Rumah Makan Riska berujung cedera bagi istri pemilik rumah makan tersebut. Peristiwa terjadi pada Minggu 2 Juni 2024 di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
RO berhasil membawa kabur kotak amal berisi uang sejumlah Rp. 651.100, milik Masjid Jami’ul Kaustar setelah terjadi aksi tarik-menarik dengan istri pemilik rumah makan berinisial ST. Dalam usaha mencegah pencurian tersebut, ST mengalami luka memar di kaki dan tangannya.
Warga yang mengetahui kejadian itu segera melakukan pengejaran dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Ambawang. Tak lama kemudian, RO yang bersembunyi di semak-semak di tepi Jalan Trans Kalimantan berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian dan diamankan beserta barang bukti kotak amal.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Ambawang, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Raimundus Nonnatus Gawe, melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Ade, membenarkan penangkapan RO.
“Saat kejadian, pelaku dan istri pemilik rumah makan sempat adu tarik kotak amal tersebut. Akibat kejadian itu, istri pemilik rumah makan berinisial ST mengalami luka memar di kaki dan tangannya,” jelas Ade saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/24).
Di hadapan petugas, lanjut Ade, RO mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok.
“Diketahui, pelaku ini tidak memiliki pekerjaan, dan yang mendorong RO melakukan pencurian kotak amal milik Masjid Jami’ul Kaustar di Rumah Makan Riska karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok,” terang Ade.
Dikatakan Ade, saat ini RO beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Ade.*/
Laporan : Sumber Humas Polres Kubu Raya
Editor : Devi Lahendra