News

Jatanras Polres Landak Tangkap Pelaku Curanmor di Dengoan

Channelrujuh.com, NGABANG — Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Landak berhasil melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) berinisial A di Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa, 21 Mei 2024 di sebuah rumah yang di Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, personil Jatanras melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku pencurian. Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Landak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Budi Artawan, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Inspektur Polisi Satu (IPTU) Raja Toga Paruhum menjelaskan pada hari Sabtu 1 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 Wib, anggota Jatanras langsung berangkat menuju lokasi pelaku setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Meliau.

“Setibanya di Kecamatan Meliau, anggota Jatanras mendatangi rumah keluarga pelaku dan mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti yang telah diambil oleh pelaku. Pelaku, yang masih di bawah umur, bersama barang bukti kemudian diamankan ke Polres Landak untuk diproses secara hukum,” jelas Raja Toga, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (3/6/24).

Lanjut Raja Toga menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak dan Polsek Meliau. Raja Toga menambahkan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan memperhatikan statusnya sebagai anak di bawah umur.

“Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses hukum tetap berjalan, namun kami juga memperhatikan aspek pembinaan dan rehabilitasi bagi pelaku yang masih berusia muda,” kata Raja Toga.

Raja Toga juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau mengalami kejadian serupa.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat mencegah tindak kejahatan lebih dini,” tutupnya.*/

Laporan : Sumber Heri Humas Polres Landak

Editor : Deckie

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button