News

Prestasi Jelang Purna Tugas, Satgas Yonarmed 16/TK Tangkap Penyeludup Sabu 

Channeltujuh.com, SEMUNYING JAYA – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia (RI)-Malaysia Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 16/Tumbak Kaputing (TK) berhasil amankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia dan tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berupaya selundupkan sabu seberat kurang lebih 25,4 kilogram (Kg) ke wilayah Indonesia. Kelimanya diamankan di jalur tidak resmi Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura (Tpr), Kolonel Inf Ade Rizal Muharram menjelaskan dari laporan Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Yonarmed 16/TK, Letnan Kolonel (Letkol) Arm Andreas Prabowo Putro, pelaku dan barang haram tersebut berhasil diamankan atas adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada komandan pos (Danpos) Kumba Semunying Letnan Satu (Lettu) Arm Sutono.

“Dari informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pos dengan melaksanakan patroli di wilayah perbatasan. Sekitar pukul 02.30 WIB pagi tim patroli berhasil mengamankan empat orang yang mengendarai dua unit sepeda motor dari arah Malaysia dan membawa dua ransel berisi 20 paket diduga sabu dalam kemasan Teh Guanyinwang,” jelas Ade Rizal, di Desa Semunying Jaya, Kamis (30/5/24).

Selanjutnya kata Ade Rizal, satu orang pelaku lainnya diamankan saat menunggu empat rekannya keluar dari wilayah Malaysia. Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti satu unit mobil Sigra Warna putih yang diduga akan digunakan membawa sabu ke wilayah Indonesia.

“Selanjutnya kelima pelaku bersama dengan semua barang bukti oleh tim patroli diamankan di Pos Kumba Semunying untuk dilakukan pemeriksaan singkat dan pelaporan ke komando atas,” kata Ade Rizal.

Dari identitas, lanjut Ade Rizal mengatakan diketahui pelaku terdiri dua orang asal Malaysia dan tiga orang asal Indonesia. WNA Malaysia inisial DD 26 tahun asal Bau, Serawak, Malaysia dan RN 34 tahun asal Senadin Jaya, Miri, Malaysia. Kemudian tiga pelaku WNI diantaranya, inisial Jk 35 tahun  dan BD 45 tahun, keduanya warga Desa Mayak, Seluas. Kemudian inisial SP 42 tahun asal Menjalin, Landak.

“Lima orang pelaku dan barang bukti akan dibawa ke Pontianak oleh personel Satgas Pamtas Yonarmed 16/TK untuk nantinya diserahkan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tpr kepada pihak terkait dalam rangka proses hukum selanjutnya,” tutup Ade Rizal.*/

Laporan : Sumber Penerangan Daerah Militer  XII/Tpr

Editor : Devi Lahendra

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button