News

Ancam Akan Menjual Istri dan Lakukan KDRT, AT di Tangkap 

Channeltujuh.com, KUBU RAYA – Seorang wanita berinisial RR (35) melaporkan suaminya, AT (36), ke Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya setelah mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang juga melibatkan anaknya yang berusia tujuh tahun dan orang tua RR. Insiden yang terjadi di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Senin 18 April 2024 lalu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kubu Raya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruslan Gani, S.H., melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Kubu Raya, Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) Ade mengatakan kejadian ini bermula ketika AT pulang ke rumah dan tiba-tiba meluapkan kemarahan tanpa alasan yang jelas. Ia mengeluarkan kata-kata kasar dan tidak pantas di ucapkan, bahkan mengancam akan menjual istrinya kepada pria lain. Ketika RR berusaha meninggalkan rumah karena kesedihan atas ucapan suaminya, AT mendorongnya ke dinding kamar dan mencekik serta memiting lehernya.

“Pelaku pulang ke rumah dalam keadaan emosi, kemudian melontarkan kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan. Saat korban hendak keluar rumah, pelaku langsung mendorongnya ke dinding kamar, mencekik, dan memiting leher korban,” jelas Ade, Selasa (21/5/24).

Dikatakan Ade kegaduhan tersebut menarik perhatian anak korban yang saat itu sedang bermain di halaman rumah. Ketika anak tersebut masuk ke dalam rumah untuk mengetahui apa yang terjadi, ia justru mendapatkan tamparan dari ayahnya hingga menangis kesakitan.

“Anak korban yang sedang bermain di halaman mendengar kegaduhan di rumahnya, ia pulang untuk mengetahui apa yang terjadi, namun ia justru mendapatkan tamparan dari ayahnya (AT),” ujar Ade.

Lanjut Ade, orang tua RR yang datang untuk menengahi pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut juga menjadi korban kekerasan. AT yang tidak terima dinasehati, meninju orang tua korban yang sekaligus merupakan mertuanya sendiri, sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.

“Orang tua korban yang sekaligus mertua pelaku datang ke rumah untuk mendamaikan pertengkaran antara keduanya. Namun pelaku yang tak terima dinasehati memukul mertuanya dan kemudian melarikan diri,” terang Ade.

Pelaku berhasil diamankan oleh petugas pada hari Jumat 10 Mei 2024 di rumah kontrakan orang tuanya. AT langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kubu Raya. Ade, mengonfirmasi penangkapan pelaku dan menyatakan bahwa AT sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan saksi-saksi, alat bukti dan visum.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana KDRT dan saat ini sudah ditahan di Polres Kubu Raya,” pungkas Ade.*/

Laporan : Sumber Humas Polres Kubu Raya

Editor : Devi Lahendra 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button