News

Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Mantan Istri di Gang Limbung 

Channeltujuh.coom, KUBU RAYA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap mantan istrinya di Gang Limbung, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Rekonstruksi yang dilaksanakan pada hari Jumat 17 Mei 2014 pukul 16.00 Wib, di Kompleks Perumahan Polres Kubu Raya, dalam rekontruksi tersebut tersangka W memperagakan sebanyak 39 adegan yang dilakukan oleh tersangka.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kubu Raya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruslan Gani, menjelaskan dalam rekonstruksi juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum, serta pihak keluarga korban. Tujuan dari rekonstruksi adalah untuk menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus yang sedang berjalan.

“Rekonstruksi sebanyak 39 adegan ini dilakukan untuk memastikan kedetailan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh W terhadap mantan istrinya (Fitri Amalia). Hal ini juga bertujuan untuk mencocokkan keterangan pelaku yang diberikan kepada kepolisian, dalam hal ini tim pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Kubu Raya, dengan tindakan yang sebenarnya dilakukan,” ujar Ruslan, Sabtu (18/5/24).

Menurut Ruslan, rekonstruksi ini penting untuk mengetahui secara pasti cara bertindak pelaku dalam melakukan pembunuhan. Selain itu, proses ini juga menjadi sarana pembuktian bahwa keterangan pelaku yang diberikan kepada kepolisian sesuai dengan tindakan yang diperagakan dalam rekonstruksi.

“Proses rekonstruksi ini diadakan guna memastikan tidak ada perbedaan antara keterangan yang diberikan oleh pelaku dengan tindakan yang dilakukan saat kejadian. Hal ini sangat penting untuk menjaga keakuratan dalam proses penyelidikan dan penuntutan,” tambah Ruslan.

Lebih lanjut, Ruslan juga menyampaikan, bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya Satreskrim Polres Kubu Raya untuk memastikan setiap langkah dalam proses penyidikan dilakukan dengan hati-hati dan teliti.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu kejadian yang terlewatkan dalam kasus ini. Setiap adegan yang diperagakan oleh tersangka harus sesuai dengan kronologi yang telah disusun berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada,” ujarnya.

Dikatakan Ruslan piihak keluarga korban yang turut hadir dalam rekonstruksi berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Pihak keluarga korban juga mengapresiasi langkah Polres Kubu Raya dalam menggelar rekonstruksi yang transparan ini,” kata Ruslan.

Ruslan mengharapkan agar hasil dari rekonstruksi ini bisa memberikan kejelasan lebih lanjut dan membantu proses peradilan berjalan dengan adil dan objektif.

“Kami berharap dengan rekonstruksi 39 adegan ini, proses peradilan bisa berjalan dengan lebih baik dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat,” tegas Ruslan.*/

Laporan : Sumber Humas Polres Kubu Raya cpt ltr

Editor : Devi Lahendra 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button