News

Ini Motif Wandi, Bunuh Mantan Istri di Gang Limbung 

Channeltujuh.com, KUBU RAYA – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kubu Raya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Jati Wibowo, membuka press conference penanganan kasus menonjol yang ditangani Polres Kubu Raya, salah satunya kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap mantan istrinya di Jalan Adisucipto, Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Selasa 16 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wib.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan mantan suami korban, Wandi Jasah (WJ) 30 tahun warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya membunuh lantaran dipicu omongan kasar korban Fitri Amalia (28) saat meminta sejumlah uang untuk membayar hutang orang tuanya dan untuk membayar kredit motor.

Dijelaskan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kubu Raya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruslan Gani, kepada awak media, sebelum kejadian pembunuhan tersebut korban yang mendatangi tersangka di rumahnya untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp.2.500.000, (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), permintaan itu tak disanggupi oleh tersangka karena tidak memiliki uang, sehingga keduanya terlibat cekcok di dalam kamar.

“Karena tersangka tak sanggup memberikan sejumlah uang yang diminta oleh korban, keduanya terlibat cekcok hingga korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka, perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (18/4/24).

Motif dari tersangka membunuh korban, lanjut Ruslan, karena sakit hati dengan perkataan kasar korban, namun sebelumnya tersangka melakukan pengancaman akan membunuh korban, ancaman itu ditantang oleh korban. Mendengar tantangan korban tersangka langsung mencekik leher korban dengan sekuat tenaga, akan tetapi korban melakukan perlawanan sehingga cekikan pertama tersangka terlepas.

“Tersangka kembali mencekik korban menggunakan satu tangan kanannya, sambil tangan kirinya menarik kabel kipas angin yang berada di lantai kamar tersebut, kemudian kabel itu dililitkan tersangka ke leher korban dan menariknya sekuat tenaga dengan kedua tangannya,” ungkap Ruslan.

Ruslan menambahkan, pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh tersangka, namun tersangka nekat membunuh Fitri Amalia akibat emosi sesaat yang dipicu omongan kasar korban.

“Korban yang terbaring lemas di lantai, membuat tersangka tidak puas, tersangka mengambil pisau ukuran kecil (pisau buah-red) di atas lemari dan menusuk leher korban sebanyak dua kali, akibat tusukan tersebut korban meninggal dunia, selanjutnya tersangka keluar kamar dan menemui orang tuanya dan mengatakan ia telah membunuh Fitri Amalia, kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Ruslan.*/

Laporan : Sumber Humas cpt ltr

Editor : Devi Lahendra 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button