Sasar Pangsa Pasar ABK, Pengedar Sabu Paket Hemat Ditangkap
Channeltujuh.com, KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Pelaku berinisial WW (22) diamankan di rumahnya pada Jumat 8 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wib, bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,11 gram.
Menurut keterangan Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Kubu Raya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sagi, melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Kubu Raya, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Ade, pelaku ditangkap saat berada di dalam rumahnya. Barang bukti narkoba tersebut diduga dibeli oleh pelaku dari MK seseorang di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
“Pelaku telah lama terlibat dalam peredaran narkoba, pembeli narkoba jenis sabu yang dijual WW mayoritas adalah anak buah kapal (ABK) yang membeli dalam bentuk paket hemat seharga Rp 50ribu,” jelas Ade, Rabu (13/3/24).
Ade menjelaskan bahwa informasi dari pelaku mengindikasikan bahwa paket hemat adalah sabu yang telah dikemas dengan harga Rp 50ribu. Pelaku sebelumnya membeli narkoba jenis sabu dalam paket seharga Rp 200ribu, kemudian membaginya lagi menjadi paket hemat untuk memperoleh keuntungan.
“Dengan cara ini, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari penjualan barang haram tersebut,” ujar Ade.
Pelaku, WW, lanjut Ade mengatakan telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.
“Kami Polres Kubu Raya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba dan sampai saat ini Satnarkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penjual narkoba berinisial MK di Kecamatan Pontianak Timur,” tegas Ade.*/
Laporan : Sumber Humas ReKR
Editor : Devi Lahendra