Setubuhi Anak Dibawah Umur, SH Diciduk Satreskrim Polres Kubu Raya
Channeltujuh.com, KUBU RAYA – Unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial SH (20) warga Kabupaten Kubu Raya, ia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Rabu 24 Januari 2024. Pelaku ditangkap petugas, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban di Polres Kubu Raya.
“Hasil dari pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kubu Raya terhadap korban yang didampingi orang tuanya di dapati pelaku berinisial SH, kemudian Jatanras melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kubu Raya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Jati Wibowo melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Kubu Raya, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Ade, di Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (1/2/24).
Setelah diamankan, lanjut Ade mengatakan pelaku mengakui bahwa benar ia telah melakukan persetubuhan terhadap korban (16) di dalam kamar rumahnya.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu, setelah korban termakan rayuan, pelaku langsung melancarkan perbuatannya kepada korban di kamar belakang rumah pelaku,” terang Ade.
Dikatakan Ade, korban baru mengenal pelaku saat pagelaran kuda lumping di Kecamatan Rasau Jaya, kemudian karena hari makin larut pelaku membujuk korban untuk menginap dirumahnya, bujukkan tersebut disetujui oleh korban.
“Perbuatan itu dilakukan pelaku pada pagi harinya saat orang tua pelaku pergi bekerja, dirumah itu hanya ada beberapa teman pelaku dan korban, kemudian pelaku membawa korban ke kamar belakang, setelah termakan bujuk rayu korban mengikuti kemauan pelaku,” jelas Ade.
Lanjut Ade mengatakan kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah, sang ibu yang curiga karena korban pulang kerumah bertanya kepada korban dan memeriksa tubuh korban dan terdapat kejanggalan, desakan pertanyaan sang ibu membuahkan hasil dan korban mengakui bahwa ia telah disetubuhi SH di rumahnya. Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelas Ade.*/
Laporan : Sumber Humas_ReKR
Editor : Devi Lahendra