Antisipasi Konflik, Pangdam XII/Tpr Kirim Pasukan ke Mempawah
Channeltujuh.com, MEMPAWAH — Guna terwujudnya kesiapsiagaan operasional yang tinggi, Komando Daerah Militer (Kodam) XII/Tanjungpura (Tpr) melalui Komando Resor Militer (Korem) 121/ Alambhana Wanawai (Abw) melaksanakan Latihan Kesiapan Operasi (LKO) penanganan konflik sosial 2023 di Kantor Bupati Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
Latihan operasi ini dilaksanakan untuk tugas perbantuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada pemerintah daerah yang dilaksanakan Kodam XII/Tpr dalam penanganan situasi dan peristiwa konflik yang mencakup pencegahan dan penghentian serta pasca konflik. Untuk itu diperlukan latihan kesiapsiagaan operasional Kodam XII/Tpr demi mewujudkan stabilitas keamanan nasional di daerah.
Mewakili Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tpr, Komandan Resor Militer (Danrem) 121/Abw Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Luqman Arief, kepada awak media menjelaskan, kegiatan ini adalah latihan bersama untuk mengantisipasi terjadinya konflik sosial maupun konflik-konflik lainnya di wilayah Kalimantan Barat.
“Disini kita bekerjasama kolaborasi antara TNI dengan Kepolisian dan unsur pemerintah daerah serta semua komponen yang ada di wilayah untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan yang dihadapi di wilayah,” jelas Arief, Senin (16/10/23).
Sedangkan Komandan Kesiapan Latihan Pratugas Pusat Latihan Komando Pendidikan dan Latihan Tentara Nasional Indonesia (Dansiaplat Pratugas Puslat Kodiklat TNI) Kolonel Pnb Jhonson Henrico Simatupang, menjelaskan alur latihan, dalam hal ini
Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Tentara Nasional Indonesia (Kodiklat TNI) sesuai perintah Panglima TNI menunjuk Kodam XII/Tpr untuk melaksanakan latihan sesuai kontinjensi yang sudah dipertimbangkan.
“Latihan ini untuk membantu penanganan konflik sosial sesuai permintaan pemerintah daerah. Jadi penanganan konflik sosial ini adalah permintaan daerah dalam hal ini bupati setempat yang sudah bersurat kepada gubernur dalam hal penanganan yang tidak dapat ditanggulangi oleh kekuatan lokal dalam hal ini Kepolisian dan pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah,” terang Jhonson Henrico.
Lanjut Jhonson Henrico, sesuai jalurnya berdasarkan Undang-Undamg Nomor 7 Tahun 2015 pemerintah daerah bersurat ke pemerintah pusat dalam hal ini presiden dan presiden memberikan perintah kepada Panglima TNI dan Panglima TNI menunjuk Pangdam XII/Tpr sebagai Panglima Komando Tugas Gabungan Terpadu (Pangkogasgabpad) penanganan konflik sosial di wilayah, dalam hal ini di Kabupaten Mempawah.
“Sehingga kami dari Kodiklat TNI melaksanakan latihan untuk menguji kesiapan rencana operasi yang disiapkan oleh Kodam XII/Tpr dalam hal penanggulangan konflik sosial,” jelas Jhonson Henrico.*/
Laporan : Sumber Penerangan Daerah Militer XII/Tpr
Editor : Devi Lahendra