Hukum dan TNI/PolriNews

Kejari Tobasa Tangkap RD dan Uang 4,6 Milyar Hasil Penipuan

Channeltujuh.com, BALIGE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) berhasil meringkus RD (58) dengan barang bukti hasil tangkapan senilai 4,6 milyar yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidun) Marlya Bangun, Kasi Intelijen, Gilberth Sitindaon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Sembiring, Anita Siagian dan Petugas Kepolisian yang Berdasarkan surat Perintah Kejari Tobasamosir (P-48) No: 780/L.2.27/EOH.3/11/2021 Tanggal 10 November 2021.

Berdasarkan kronolgis bahwa terpidana telah melakukan penipuan terhadap saksi korban RM (58) terkait pembelian beberapa bidang tanah dengan modus operandi yaitu terpidana menawarkan beberapa bidang tanah di Kabupaten Toba kepada saksi korban untuk dibeli olehnya dengan mengatakan kepada saksi korban bahwa kedepannya Kabupaten Toba akan menjadi pusat pariwisata, selanjutnya saksi korban tertarik dan akhirnya mengirimkan sejumlah uang beberapa kali dengan cara transfer ke rekening diberikan oleh terpidana. Setelah itu, terpidana membelikkan beberapa bidang tanah dengan uang yang di kirimkan oleh saksi korban akan tetapi terpidana membuat alasan hak tanah tersebut atas nama saksi korban sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.619.450.000 (Empat Milyar enam ratus sembilan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobasa, Bringin Pasaribu mengatakn bahwa terpidana melakukan penipuan yang melanggar pasal 378 KUHP dan terpidana RD sedang diperiksa admnintrasi perkara serta dilakukan pemeriksaan kesehatanya sesuai protokol kesehatan oleh tim medis di Kejari Tobasa untuk segera dibawa ke rumah tahanan kelas II B Balige.

“Pada saat penangkapan tim langsung terjun kerumah terpidana, namun terpidana tidak ada di rumah yang terdapat dirumah hanyalah anak terpidana. Setelah berkomunikasi dengan anak terpidana, anaknya langsung menghubungi terpidana dan bersama-sama tim JPU berangkat ke Kejari Tobasa tanpa ada perlawanan dari terpidana,” ungkap Baringin, di Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (16/11/21).

Lanjut Baringin menjelaskan atas perbuatan tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut terpidana dengan pidana penjara selama tiga tahun dan bulan bulan selanjutnya diputus oleh Pengadilan Negeri Balige dengan penjara tiga tahun dengan Nomor Putusan: 244/PID.B/2020/PN.Blg tanggal 08 Februari 2021, selanjutnya atas putusan tersebut terpidana menyatakan banding dan oleh PT. Medan Perkara tersebut diputus Lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtvervolging) dengan Nomor Putusan: 334/PID/2021/PT MDN tanggal 01 April 2021.

“JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan selanjutnya oleh Mahkamah Agung diputus dengan Nomor putusan kasasi : 864/K/PID/2021 tanggal 15 September 2021, dengan pidana penjara selama dua tahun,” terang Baringin.*/

Laporan : Sumber Humas Kejari Tobasa
Editor : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button