Hukum dan TNI/Polri

Imigrasi Pontianak Gelar Diskusi Terkait Quick Win Layanan Izin Tinggal 

29
×

Imigrasi Pontianak Gelar Diskusi Terkait Quick Win Layanan Izin Tinggal 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pontianak menggelar diskusi kebijakan terkini mengenai layanan izin tinggal keimigrasian dalam rangka implementasi quick win di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, di laksanakan di salah satu hotel di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan ini dihadiri jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak sekaligus sebagai narasumber.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Ilham Adianto menjelaskan bahwa kebijakan quick win merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian.

“Kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024, serta kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Surat Edaran Nomor 39.DR.01.01 Tahun 2026. Quick Win ini pada prinsipnya untuk memberikan kepastian dan kemudahan layanan kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum serta pengawasan keimigrasian,” jelas Ilham, di Pontianak, Senin (14/9/26).

Ilham menerangkan, salah satu perubahan penting dalam kebijakan terbaru adalah adanya pendelegasian sejumlah kewenangan pelayanan yang sebelumnya memerlukan persetujuan dari unit utama Direktorat Jenderal Imigrasi, kini dapat diselesaikan di Kantor Imigrasi.

“Dengan kebijakan tersebut, sejumlah layanan izin tinggal bagi warga asing di Indonesia, yang memiliki standar waktu penyelesaian lima hari kerja dalam proses pengurusan ijin, setelah seluruh persyaratan dan dokumen dinyatakan lengkap serta terverifikasi,” jelas Ilham.

Menurut Ilham perubahan lainnya berkaitan dengan alih status izin tinggal bagi warga negara asing.

“Jika sebelumnya terdapat ketentuan batas waktu tertentu sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir, kebijakan terbaru memberikan fleksibilitas sehingga pengajuan dapat dilakukan hingga hari terakhir sepanjang izin tinggal tersebut masih aktif dan seluruh persyaratan terpenuhi,” ujar Ilham.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Iwan Amriady, menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing.

“Perkembangan global membuat mobilitas orang antarnegara semakin tinggi. Karena itu, pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan instansi lain sesuai kewenangan masing-masing,” tukasnya.*/

Loading